Ia menambahkan bahwa tindak lanjut surat pemakzulan Gibran ini sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Apa Isinya?
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara eksplisit menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Makin Terdesak, Desakan Pemakzulan Gibran dan Kontroversi Ijazah Terus Menguat
Poin krusial yang diangkat adalah bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran.