POSKOTA.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik dalam kondisi transaksi terjadi maupun tidak menjadi suatu kewajiban.
Banyak pelaku usaha, terutama skala kecil hingga menengah, yang masih menganggap remeh pelaporan SPT PPN jika tidak ada aktivitas penjualan atau pembelian barang kena pajak.
Padahal, sekalipun tidak ada transaksi, laporan SPT Masa PPN tetap wajib disampaikan.
Kewajiban pelaporan PPN nihil telah diatur dengan jelas dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi DJP, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, setelah akhir Masa Pajak bersangkutan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami prosedur pelaporan PPN nihil dengan baik agar terhindar dari denda dan tetap menjaga reputasi kepatuhan perpajakan perusahaannya.
Lantas, seperti apa langkah-langkah praktis untuk melaporkan PPN nihil melalui Coretax DJP? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: DJP Perbarui Informasi Implementasi Coretax, dari Bukti Potong hingga Faktur Pajak
Cara Lapor PPN Nihil di Coretax DJP
Berikut panduan lengkap dan praktis cara lapor PPN Nihil melalui Coretax DJP tanpa ribet.
1. Akses Situs Resmi Coretax DJP
Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
2. Login ke Sistem
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan benar agar Anda bisa masuk ke sistem dengan lancar.