SERANG, POSKOTA.CO.ID - Misteri pembantaian seorang wanita di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu, 1 Juni 2025, terungkap.
Kasus yang menewaskan Petry Sihombing, 35 tahun, ternyata dilakukan suaminya sendiri, Wadison Pasaribu, 37 tahun.
"Benar pelaku sudah diamankan tadi malam dan kini berada Mapolresta Serang Kota. Untuk lebih jelasnya nanti akan ada konferensi pers," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria kepada wartawan singkat di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu, 4 Juni 2025.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Toni Lembas Pasaribu mengatakan Wadison sudah menyerahkan diri didampingi keluarganya ke Polresta Serang Kota pada Selasa, 3 Juni sekira pukul 20.00 WIB.
"Iya benar didampingi keluarga menyerahkan diri ke Polresta Serang," kata kuasa hukum korban Toni Lembas Pasaribu.
Toni bercerita, Wadison mengakui perbuatannya itu setelah dibujuk keluarga seusai pemakaman istrinya, Senin, 2 Juni 2025.
Usai pemakaman itu, Wadison langsung diperiksa polisi sebagai saksi korban. Ia masih mengaku bahwa ia sekeluarga dirampok oleh orang tidak dikenal, tapi kecurigaan muncul saat dia mulai ragu-ragu saat bercerita.
Pulang dari pemeriksaan polisi sekitar jam 04.00 WIB, keluarga berusaha persuasif agar Wadison menceritakan kejadian yang sebenarnya. Ia akhirnya mengakui telah membunuh istrinya.
Baca Juga: Polisi Masih Mendalami Motif Pembunuhan Bos Sembako di Pondok Gede Bekasi
"Jam 19.30 malam akhirnya dia mengaku setelah mengaku saya sarankan langsung diantar ke Polresta Serang. Lalu kami telepon polisi untuk menjemput," ujarnya.