Kapan Cairnya Gaji ke-13 2025? Simak Jadwal dan Penyebab Keterlambatan

Rabu 04 Jun 2025, 13:00 WIB
Waspada potensi penundaan gaji ke-13 2025 sampai Juli. Ini aturan lengkap pencairannya, daftar penerima berhak, dan langkah yang harus dilakukan jika belum cair. (Sumber: Pinterest)

Waspada potensi penundaan gaji ke-13 2025 sampai Juli. Ini aturan lengkap pencairannya, daftar penerima berhak, dan langkah yang harus dilakukan jika belum cair. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Masih banyak penerima gaji ke-13, baik ASN aktif, pensiunan, maupun penerima tunjangan, yang mengeluhkan dana tersebut belum juga masuk ke rekening mereka.

Padahal, PT Taspen (Persero) sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Keterlambatan ini pun memicu pertanyaan publik mengenai penyebab dan dasar hukumnya.

"Mohon maaf, pencairannya bisa mundur dan sah karena ada regulasi ini yang mengatur," tegas Henra, Corporate Secretary PT Taspen (Persero), merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan Kementerian Keuangan.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukanlah kesalahan teknis, melainkan memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran, Mekanisme Klaim, dan Syaratnya

Faktanya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 memang memberikan ruang bagi penundaan pencairan gaji ke-13 hingga setelah bulan Juni.

Hal ini tentu menjadi kabar tidak mengenakkan bagi para penerima yang telah menanti hak mereka. Namun, pemerintah memastikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan dan pencairan hanya tinggal menunggu waktu.

Pencairan Sah Mundur, Ini Aturannya

PT Taspen menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025, tanpa pemotongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan. Komponennya meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan (tamsil)

Sementara bagi ASN aktif, gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan komponen:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja (tukin)

ASN daerah memiliki skema berbeda karena bersumber dari APBD, seperti diatur Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025. THR dan gaji ke-13 dari APBD tidak termasuk tunjangan kinerja, tetapi diganti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Saat Liburan Sekolah 2025

Presiden Prabowo Pastikan Hak Aparatur Negara

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, 11 Maret 2025:

"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah," termasuk TNI, Polri, hakim, PNS, dan PPPK. Pencairan direncanakan bertepatan dengan tahun ajaran baru Juni 2025.

Namun, realitanya hingga Selasa, 3 Juni 2025, banyak yang belum menerima gaji ke-13. Keterlambatan ini ternyata diakomodasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

PMK 23/2025: Pencairan Bisa Mundur hingga Setelah Juni

  • Pasal 15 Ayat (1) PMK 23/2025 menyatakan: "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."
  • Namun, Ayat (2) memberikan kelonggaran: "Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025."

Artinya, keterlambatan bukan hanya dalam hitungan hari, tapi bisa hingga bulan berikutnya.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Saat Liburan Sekolah 2025

Tidak Perlu Khawatir, Anggaran Sudah Dialokasikan

PT Taspen dan pemerintah memastikan hak penerima gaji ke-13 tetap terpenuhi. "Jadi, jika gaji ke-13 Anda belum cair dan belum masuk rekening, mohon bersabar karena itu hanya masalah waktu saja," tulis pernyataan resmi.

Keterlambatan pencairan gaji ke-13 sah secara hukum dan tidak mengurangi hak penerima. Masyarakat diminta tetap tenang sambil menunggu proses penyaluran.


Berita Terkait


News Update