Kapan Cairnya Gaji ke-13 2025? Simak Jadwal dan Penyebab Keterlambatan

Rabu 04 Jun 2025, 13:00 WIB
Waspada potensi penundaan gaji ke-13 2025 sampai Juli. Ini aturan lengkap pencairannya, daftar penerima berhak, dan langkah yang harus dilakukan jika belum cair. (Sumber: Pinterest)

Waspada potensi penundaan gaji ke-13 2025 sampai Juli. Ini aturan lengkap pencairannya, daftar penerima berhak, dan langkah yang harus dilakukan jika belum cair. (Sumber: Pinterest)

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, 11 Maret 2025:

"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah," termasuk TNI, Polri, hakim, PNS, dan PPPK. Pencairan direncanakan bertepatan dengan tahun ajaran baru Juni 2025.

Namun, realitanya hingga Selasa, 3 Juni 2025, banyak yang belum menerima gaji ke-13. Keterlambatan ini ternyata diakomodasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

PMK 23/2025: Pencairan Bisa Mundur hingga Setelah Juni

  • Pasal 15 Ayat (1) PMK 23/2025 menyatakan: "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."
  • Namun, Ayat (2) memberikan kelonggaran: "Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025."

Artinya, keterlambatan bukan hanya dalam hitungan hari, tapi bisa hingga bulan berikutnya.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Saat Liburan Sekolah 2025

Tidak Perlu Khawatir, Anggaran Sudah Dialokasikan

PT Taspen dan pemerintah memastikan hak penerima gaji ke-13 tetap terpenuhi. "Jadi, jika gaji ke-13 Anda belum cair dan belum masuk rekening, mohon bersabar karena itu hanya masalah waktu saja," tulis pernyataan resmi.

Keterlambatan pencairan gaji ke-13 sah secara hukum dan tidak mengurangi hak penerima. Masyarakat diminta tetap tenang sambil menunggu proses penyaluran.


Berita Terkait


News Update