“Bangsa kita harus dipimpin oleh figur yang benar2 bisa memberi gagasan dan menjadi wajah Indonesia di masa depan, bukan hanya sekadar bagi2 susu atau bagi2 skincare,” pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Bakal Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Isu pemakzulan Gibran
Belakangan ini, muncul isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh sejumlah purnawirawan TNI.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dalam negara demokrasi. Ia menekankan bahwa proses pemakzulan harus melalui prosedur konstitusional yang melibatkan MPR dan MK