Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Edukator Keuangan Peringatkan Maraknya Penjualan Data oleh Pinjol Ilegal, Begini Penjelasannya

Rabu 04 Jun 2025, 15:08 WIB

POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, Hendra Setyo, mengingatkan masyarakat soal maraknya ancaman penjualan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol), khususnya kepada nasabah yang mengalami gagal bayar.

Ia menegaskan bahwa praktik ini nyata, namun sebagian besar dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Pinjol jual data pribadi nasabah yang gagal bayar karena ini sudah atau sedang marak. Banyak kasus yang menyebutkan ancaman bahwa 'data pribadi Anda akan kami jual ke orang lain'. Nah, perlu diingat, data kita itu memang bisa diperjualbelikan, itu adalah fakta," ucap Hendra, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.

Namun, Hendra menekankan bahwa tidak semua pinjol melakukan hal tersebut. Menurutnya, pinjol legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mungkin berani melakukan pelanggaran berat semacam itu.

Baca Juga: Stress Karena Galbay Pinjol Ilegal? Ini 3 Cara Mengatasinya

"Kalau pinjol legal, saya yakin tidak mungkin mereka melakukannya. Tapi kalau pinjol ilegal, ya, memang data kita bisa saja diperjualbelikan," kata dia.

Ia menilai bahwa ancaman serupa yang datang dari pinjol legal bisa dipastikan sebagai kabar bohong.

"Kalau ada pinjol legal yang mengancam akan menjual data, bisa dipastikan 100 persen itu hoaks. Itu hanya untuk menakut-nakuti kalian saja," ujarnya meyakinkan. "Jadi, enggak usah terlalu cemas atau takut yang berlebihan."

Lebih lanjut, Hendra menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat yang terlambat atau gagal membayar pinjaman. Ia menyarankan untuk tidak panik, melainkan fokus memahami hak dan risiko sebagai peminjam.

Baca Juga: Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Ilegal? Ini 5 Cara Menghindarinya

"Yang penting adalah teman-teman cukup tahu aturannya dan tahu apa risiko terberatnya. Sudah, cukup itu saja. Selebihnya enggak perlu terlalu dipusingkan."

Terkait upaya perlindungan diri jika data sudah terlanjur tersebar, Hendra memberikan langkah konkret.

"Kalian cukup mengamankan akun-akun utama kalian, misalnya akun perbankan, mobile banking, dan sejenisnya. Kalian bisa mengganti nomor HP, mengganti email yang terdaftar dengan email baru dan nomor baru," tuturnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar data pribadi yang sudah jatuh ke pihak ketiga menjadi tidak valid lagi.

Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Hapus Jejak Lokasi dari Pinjol? Cek Fakta Berikut Ini

"Supaya kalaupun data pribadi kalian tersebar dan diperjualbelikan, data tersebut sudah tidak valid lagi. Mereka hanya punya KTP kalian, misalnya, yang sudah tidak relevan untuk akses akun."

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan kembali email dan nomor yang sebelumnya pernah dipakai dalam aplikasi pinjol.

"Kalau bisa, nomor dan email yang sudah pernah dipakai untuk pinjol itu jangan dipakai lagi, atau minimal jangan sampai email itu ter-login atau digunakan untuk daftar aplikasi-aplikasi penting lainnya," tegas Hendra.

Tags:
edukasi keuangankeamanan data pinjol pinjaman online

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor