Ilustrasi catatan buruk yang muncul di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pada catatan BI Checking. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Berapa Lama BI Checking dan SLIK OJK Bisa Bersih Jika Gagal Bayar Pinjol? Begini Penjelasannya

Rabu 04 Jun 2025, 13:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital yang semakin maju, pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif pembiayaan cepat oleh masyarakat luas.

Namun, kemudahan tersebut tak lepas dari risiko, terutama bagi para peminjam yang gagal bayar (galbay) pinjol dalam melunasi cicilan.

Salah satu konsekuensi yang paling dikhawatirkan adalah catatan buruk yang muncul di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pada catatan BI Checking.

Catatan tersebut sering kali menjadi momok karena berpotensi menghambat akses ke layanan keuangan lainnya di masa depan.

Tak sedikit yang mempertanyakan berapa lama sebenarnya catatan buruk tersebut akan tetap tersimpan dalam sistem?

Apakah benar data buruk di SLIK OJK dan BI Checking itu akan otomatis hilang?

Penjelasan atas pertanyaan ini menjadi penting mengingat dampaknya yang signifikan terhadap reputasi keuangan seseorang.

Untuk itu, mari simak secara tuntas mengenai mekanisme pencatatan di SLIK OJK dan BI Checking jika menghadapi tunggakan pinjol.

Baca Juga: Cara Mudah Hadapi Galbay Pinjol, Lakukan Langkah Ini Agar Terhindar dari Masalah Hukum

Apa Itu SLIK OJK dan Mengapa Penting?

Mengutip dari kanal YouTube Fintech ID, SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mencatat seluruh riwayat kredit masyarakat di lembaga keuangan formal.

Hal tersebut termasuk bank dan lembaga pembiayaan non-bank seperti pinjaman online legal.

Dalam sistem ini, setiap orang yang memiliki kredit akan mendapat penilaian tertentu terkait kelayakan kreditnya.

Penilaian ini dikenal dengan kol atau kolektibilitas, yang terbagi mulai dari Kol 1 (lancar) hingga Kol 5 (macet).

Baca Juga: Cara Lindungi Data dengan Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak

Kapan BI Checking Bisa Bersih Otomatis?

Banyak yang percaya bahwa jika seseorang menunggak atau galbay pinjol, maka catatan buruknya akan otomatis terhapus dalam dua tahun.

Namun, ini tidak sepenuhnya benar. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, seperti berikut ini.

1. Jika Utang Diselesaikan (Dibayar atau Dilunasi)

Maka pihak penyedia pinjol akan melaporkan status debitur sebagai lunas atau selesai ke SLIK OJK.

Dalam hal ini, meskipun ada catatan riwayat kredit, statusnya akan membaik dan seiring waktu tidak lagi menjadi beban dalam penilaian kredit baru.

2. Jika Utang Tidak Dibayar dan Tidak Pernah Diselesaikan

Maka catatan buruk tersebut akan terus melekat dalam sistem SLIK, dan tidak akan hilang begitu saja meskipun telah lewat bertahun-tahun.

Tidak ada aturan resmi yang menyatakan catatan akan bersih otomatis dalam 2 tahun.

Jadi, jawaban dari pertanyaan berapa lama BI Checking akan bersih jika gagal bayar pinjol? tersebut adalah tidak ada batas waktu pasti.

Semua tergantung apakah pihak pinjol melaporkan status Anda sebagai lunas atau tidak.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Tags:
BI CheckingSLIK OJK gagal bayar pinjol gagal bayar KURgalbay pinjol pinjol galbay pinjaman onlinepinjaman online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor