POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 2 2025.
Namun berbeda dari tahap sebelumnya, pencairan bansos PKH dan BPNT kali ini bersifat terbatas dan selektif.
Di mana, hanya pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP berdasarkan hasil pemutakhiran dan pemadanan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah sendiri hanya akan memfokuskan distribusi bantuan kepada 40 persen penduduk termiskin di Indonesia.
Masyarakat pun diminta untuk segera memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika NIK e-KTP tidak termasuk dalam empat golongan penerima prioritas, maka bansos dipastikan tidak akan dicairkan pada tahap ini.
Lantas, siapa saja yang masuk dalam 4 golongan yang berhak menerima bansos tahap 2 tahun ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Siapa Saja yang Masih Menerima Bansos?
Dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel, Rabu, 4 Juni 2025, hanya penerima dengan NIK e-KTP yang tergolong dalam empat golongan desil berikut ini masih berhak mendapatkan bansos.
- Desil 1 – Kategori paling miskin.
- Desil 2 – Miskin.
- Desil 3 – Hampir miskin.
- Desil 4 – Rentan miskin.
Golongan tersebubt ditentukan berdasarkan hasil survei DTSEN yang dilakukan oleh pendamping social di berbagai wilayah pada bulan Maret dan April 2025.