POSKOTA.CO.ID - Penerimaan bantuan sosial dari pemerintah sangat bergantung pada data yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Salah satu syarat utama agar seseorang bisa menerima bansos adalah NIK pada e-KTP harus sudah tercatat dan tervalidasi dalam sistem DTKS.
Jika NIK Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda belum memenuhi syarat resmi untuk memperoleh bantuan sosial dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Perkiraan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dilakukan Mei-Juni 2025, Cek Informasinya Disini!
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika NIK Belum Masuk DTKS
Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos namun belum tercatat dalam DTKS, dapat melakukan hal berikut:
- Mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui Dinas Sosial setempat atau kantor kelurahan/desa terdekat.
- Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data Anda agar sesuai dengan kriteria penerima bansos.
- Langkah ini penting agar data Anda dapat dimasukkan secara resmi ke dalam DTKS dan memudahkan proses penyaluran bantuan ke depannya.
Pentingnya Data yang Akurat dalam Penyaluran Bansos
- Pemerintah memanfaatkan DTKS sebagai acuan agar bantuan sosial disalurkan tepat sasaran.
- Oleh karena itu, keakuratan data kependudukan, termasuk NIK, sangat penting demi terciptanya distribusi bansos yang adil dan transparan.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bansos
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengklaim sebagai pihak penyalur bansos, terutama jika disertai permintaan uang atau data pribadi dengan cara yang mencurigakan.
Baca Juga: Apakah Status KPM untuk Menerima Bansos Dapat Dicabut? Berkut Penjelasannya
Untuk informasi resmi terkait bantuan sosial, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi Dinas Sosial di daerah masing-masing.