Berlaku bagi:
- Pejabat fungsional ahli utama
- Dosen
70 Tahun:
Berlaku untuk:
- Peneliti dan perekayasa ahli utama
- Guru besar
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun dari BKN
BKN mengajukan perubahan batas usia pensiun bagi beberapa jabatan ASN sebagai berikut:
Baca Juga: ASN Jakarta Belum 100 Persen Gunakan Transportasi Umum, Apa Respons Pramono Anung?
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama:
- Dari 60 tahun menjadi 65 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya:
- Dari 60 tahun menjadi 63 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:
- Dari 60 tahun menjadi 62 tahun
Eselon III dan IV:
- Diusulkan hingga 60 tahun
Pejabat Fungsional Utama:
- Dari 65 tahun menjadi 70 tahun
Itulah daftar lengkap jabatan ASN yang masa pensiunnya diusulkan untuk diperpanjang oleh BKN.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan mempertahankan ASN berpengalaman di sektor-sektor strategis.