Usulan Resmi dari BKN, Inilah Daftar ASN yang Masa Pensiunnya Diusulkan untuk Diperpanjang

Selasa 03 Jun 2025, 08:11 WIB
Daftar ASN dengan usulan pensiunan diperpanjang (Sumber: siasn.bkn.go.id)

Daftar ASN dengan usulan pensiunan diperpanjang (Sumber: siasn.bkn.go.id)

Berlaku bagi:

  • Pejabat fungsional ahli utama
  • Dosen

70 Tahun:

Berlaku untuk:

  • Peneliti dan perekayasa ahli utama
  • Guru besar

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun dari BKN

BKN mengajukan perubahan batas usia pensiun bagi beberapa jabatan ASN sebagai berikut:

Baca Juga: ASN Jakarta Belum 100 Persen Gunakan Transportasi Umum, Apa Respons Pramono Anung?

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama:

  • Dari 60 tahun menjadi 65 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya:

  • Dari 60 tahun menjadi 63 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:

  • Dari 60 tahun menjadi 62 tahun

Eselon III dan IV:

  • Diusulkan hingga 60 tahun

Pejabat Fungsional Utama:

  • Dari 65 tahun menjadi 70 tahun

Itulah daftar lengkap jabatan ASN yang masa pensiunnya diusulkan untuk diperpanjang oleh BKN.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan mempertahankan ASN berpengalaman di sektor-sektor strategis.


Berita Terkait


News Update