POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengajukan usulan perpanjangan batas usia pensiun, namun tidak berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Hanya ASN pada kategori jabatan tertentu yang diusulkan mendapat perpanjangan usia pensiun.
Aturan Umum Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN 2023
Berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023, usia pensiun ASN umumnya ditetapkan antara 58 hingga 60 tahun.
Namun, untuk jabatan fungsional, ketentuan usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CASN 2025: Simak Cara Buat Akun SSCASN di Sini!
Berikut rincian usia pensiun ASN saat ini menurut informasi dari laman resmi BKN:
58 Tahun:
Berlaku bagi:
- Pejabat administrasi
- Pejabat fungsional ahli pertama dan muda
- Pejabat fungsional keterampilan
- Peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda
60 Tahun:
Berlaku untuk:
- Pejabat fungsional madya
- Pejabat pimpinan tinggi
- Guru
65 Tahun:
Berlaku bagi:
- Pejabat fungsional ahli utama
- Dosen
70 Tahun:
Berlaku untuk:
- Peneliti dan perekayasa ahli utama
- Guru besar
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun dari BKN
BKN mengajukan perubahan batas usia pensiun bagi beberapa jabatan ASN sebagai berikut:
Baca Juga: ASN Jakarta Belum 100 Persen Gunakan Transportasi Umum, Apa Respons Pramono Anung?
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama:
- Dari 60 tahun menjadi 65 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya:
- Dari 60 tahun menjadi 63 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:
- Dari 60 tahun menjadi 62 tahun
Eselon III dan IV:
- Diusulkan hingga 60 tahun
Pejabat Fungsional Utama:
- Dari 65 tahun menjadi 70 tahun
Itulah daftar lengkap jabatan ASN yang masa pensiunnya diusulkan untuk diperpanjang oleh BKN.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan mempertahankan ASN berpengalaman di sektor-sektor strategis.