Usulan Resmi dari BKN, Inilah Daftar ASN yang Masa Pensiunnya Diusulkan untuk Diperpanjang

Selasa 03 Jun 2025, 08:11 WIB
Daftar ASN dengan usulan pensiunan diperpanjang (Sumber: siasn.bkn.go.id)

Daftar ASN dengan usulan pensiunan diperpanjang (Sumber: siasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengajukan usulan perpanjangan batas usia pensiun, namun tidak berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Hanya ASN pada kategori jabatan tertentu yang diusulkan mendapat perpanjangan usia pensiun.

Aturan Umum Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN 2023

Berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023, usia pensiun ASN umumnya ditetapkan antara 58 hingga 60 tahun.

Namun, untuk jabatan fungsional, ketentuan usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CASN 2025: Simak Cara Buat Akun SSCASN di Sini!

Berikut rincian usia pensiun ASN saat ini menurut informasi dari laman resmi BKN:

58 Tahun:

Berlaku bagi:

  • Pejabat administrasi
  • Pejabat fungsional ahli pertama dan muda
  • Pejabat fungsional keterampilan
  • Peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda

60 Tahun:

Berlaku untuk:

  • Pejabat fungsional madya
  • Pejabat pimpinan tinggi
  • Guru

65 Tahun:

Berlaku bagi:

  • Pejabat fungsional ahli utama
  • Dosen

70 Tahun:

Berlaku untuk:

  • Peneliti dan perekayasa ahli utama
  • Guru besar

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun dari BKN

BKN mengajukan perubahan batas usia pensiun bagi beberapa jabatan ASN sebagai berikut:

Baca Juga: ASN Jakarta Belum 100 Persen Gunakan Transportasi Umum, Apa Respons Pramono Anung?

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama:

  • Dari 60 tahun menjadi 65 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya:

  • Dari 60 tahun menjadi 63 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:

  • Dari 60 tahun menjadi 62 tahun

Eselon III dan IV:

  • Diusulkan hingga 60 tahun

Pejabat Fungsional Utama:

  • Dari 65 tahun menjadi 70 tahun

Itulah daftar lengkap jabatan ASN yang masa pensiunnya diusulkan untuk diperpanjang oleh BKN.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan mempertahankan ASN berpengalaman di sektor-sektor strategis.


Berita Terkait


News Update