Sosok Pemilik Bank Danamon Siapa? Ini Kabar PHK Massal dan Dugaan Kebangkrutan

Selasa 03 Jun 2025, 11:57 WIB
Bank Danamon Dikabarkan PHK Massal, Siapa Sebenarnya Pemilik Resminya? (Sumber: Dok/Bank Danamon)

Bank Danamon Dikabarkan PHK Massal, Siapa Sebenarnya Pemilik Resminya? (Sumber: Dok/Bank Danamon)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah ketidakpastian ekonomi dan semakin ketatnya persaingan kerja, kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perbincangan hangat muncul akibat viralnya video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam duduk bersama sembari melambaikan tangan, dengan narasi yang menyiratkan bahwa mereka adalah korban PHK massal dari Bank Danamon.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @alya29, disertai keterangan yang berbunyi, "selamat tinggal danamon setelah 15 thn PHK tanpa pesangon korban outsourcing." Hashtag #KorbanPHKMassalDanamon pun menjadi penanda utama video tersebut, yang dengan cepat menyedot perhatian warganet.

Fenomena ini kembali membuka perdebatan publik mengenai keamanan kerja, status karyawan outsourcing, dan peran perusahaan besar seperti bank dalam memperlakukan tenaga kerjanya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Sandy Walsh Dipastikan Absen Membela Timnas Indonesia Lawan China

Respons Netizen: Antara Kepanikan dan Klarifikasi

Viralnya video ini memunculkan berbagai reaksi dari netizen. Salah satunya berasal dari akun @Rizky Wicaksono yang mempertanyakan kondisi keuangan Bank Danamon: "Danamon bangkrut? Waduh harus cepet-cepet ambil uang ini biar gak hilang kalau yang masih ada uang di banknya."

Namun, komentar tersebut segera diluruskan oleh warganet lain dan juga oleh pemilik akun TikTok yang mengunggah video tersebut. Klarifikasi diberikan oleh akun SC.GEMOY: "Ini bukan banknya yang bangkrut ya mas, Bank Danamon masih berjaya. Hanya saya, vendor yang pegang kami diputus kerja sama oleh Danamon, jadi jangan salah arti."

Penjelasan tersebut turut ditegaskan oleh pemilik video yang menyampaikan bahwa sekitar 200 orang terdampak karena kontrak kerja sama antara Danamon dan perusahaan outsourcing tidak diperpanjang.

Outsourcing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Sistem outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa tenaga kerja.

Dalam praktiknya, status karyawan outsourcing menempatkan mereka dalam posisi rentan. Mereka bekerja untuk perusahaan pengguna (user) namun secara administratif terikat dengan perusahaan penyedia jasa.

Konsekuensinya, jika kontrak kerja sama antara perusahaan pengguna dan vendor berakhir, karyawan outsourcing dapat diberhentikan tanpa jaminan kesinambungan kerja, dan terkadang tanpa kompensasi memadai.

Hal inilah yang nampaknya menjadi latar belakang kasus yang viral ini. Menurut penuturan dari pemilik video, para pekerja yang terkena PHK tidak menerima pesangon karena secara hukum mereka bukanlah karyawan tetap Bank Danamon, melainkan tenaga kerja dari perusahaan outsourcing.

Struktur Kepemilikan Bank Danamon: Siapa Pemiliknya?

Bank Danamon merupakan salah satu lembaga perbankan terkemuka di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, 92,47% saham Bank Danamon dimiliki oleh Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), sebuah institusi keuangan raksasa asal Jepang. Sisa saham sebesar 7,53% dimiliki oleh publik.

Kepemilikan oleh MUFG memberi sinyal bahwa secara struktur dan permodalan, Danamon masih dalam kondisi stabil. Tidak ada indikasi kebangkrutan ataupun penurunan kinerja yang ekstrem, sebagaimana sempat diduga oleh sejumlah netizen.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pihak Bank

Hingga artikel ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen Bank Danamon mengenai viralnya video terkait PHK massal ini.

Meskipun banyak pihak menduga bahwa proses PHK ini adalah bagian dari mekanisme pergantian vendor outsourcing, publik menilai bahwa perusahaan sebesar Danamon seharusnya memiliki sistem transisi kerja yang lebih manusiawi.

Tanggapan resmi dari pihak Bank sangat dinanti untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan spekulasi yang dapat mencoreng reputasi perusahaan.

Dimensi Sosial: Ketakutan Kolektif atas Keamanan Kerja

Kasus ini menjadi representasi nyata dari kecemasan sosial yang terus tumbuh di kalangan pekerja Indonesia. Dalam era pasca-pandemi dan dengan meningkatnya angka pengangguran, kabar PHK massal menjadi semacam trauma kolektif.

Publik merasa bahwa tidak ada pekerjaan yang benar-benar aman, bahkan di sektor perbankan yang biasanya dipandang stabil.

Kejadian ini juga mencerminkan minimnya jaminan sosial bagi pekerja outsourcing. Meskipun mereka bekerja di bawah bendera perusahaan besar, mereka tidak otomatis mendapat perlindungan dan hak yang setara dengan karyawan tetap.

Fenomena Serupa: PHK di Sektor Teknologi dan Media

Peristiwa ini bukanlah yang pertama kali terjadi di tahun 2025. Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh berita PHK massal di sektor teknologi, seperti merger TikTok Shop dengan Tokopedia yang menyebabkan 450 karyawan terdampak.

Tak hanya itu, sejumlah media nasional seperti iNews TV Jawa Timur juga menghentikan operasionalnya dan mem-PHK seluruh karyawannya.

Ini menunjukkan bahwa gejala PHK massal terjadi lintas sektor, tidak hanya terbatas pada perusahaan yang bermasalah keuangan, melainkan juga sebagai bagian dari strategi efisiensi pasca-pandemi dan penyesuaian model bisnis digital.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Diskon 50% Tarif Listrik, Apa Penyebabnya?

Rekomendasi: Perlunya Reformasi dalam Sistem Outsourcing

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam sistem ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan outsourcing. Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan outsourcing, termasuk perlindungan hak pekerja, kompensasi yang adil, dan mekanisme transisi kerja saat kontrak vendor berakhir.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan lebih transparan dalam proses rekrutmen dan pemutusan hubungan kerja, terutama ketika informasi tersebut berpotensi viral di media sosial.

Kasus PHK yang viral dari Bank Danamon hanyalah satu dari sekian banyak contoh betapa rentannya posisi pekerja dalam sistem ketenagakerjaan modern. Ke depannya, sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.

Masyarakat perlu didorong untuk memahami hak-haknya sebagai pekerja, termasuk dalam konteks outsourcing, sementara perusahaan perlu memperkuat komitmen terhadap prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja.


Berita Terkait


News Update