Sosok Pemilik Bank Danamon Siapa? Ini Kabar PHK Massal dan Dugaan Kebangkrutan

Selasa 03 Jun 2025, 11:57 WIB
Bank Danamon Dikabarkan PHK Massal, Siapa Sebenarnya Pemilik Resminya? (Sumber: Dok/Bank Danamon)

Bank Danamon Dikabarkan PHK Massal, Siapa Sebenarnya Pemilik Resminya? (Sumber: Dok/Bank Danamon)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah ketidakpastian ekonomi dan semakin ketatnya persaingan kerja, kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perbincangan hangat muncul akibat viralnya video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam duduk bersama sembari melambaikan tangan, dengan narasi yang menyiratkan bahwa mereka adalah korban PHK massal dari Bank Danamon.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @alya29, disertai keterangan yang berbunyi, "selamat tinggal danamon setelah 15 thn PHK tanpa pesangon korban outsourcing." Hashtag #KorbanPHKMassalDanamon pun menjadi penanda utama video tersebut, yang dengan cepat menyedot perhatian warganet.

Fenomena ini kembali membuka perdebatan publik mengenai keamanan kerja, status karyawan outsourcing, dan peran perusahaan besar seperti bank dalam memperlakukan tenaga kerjanya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Sandy Walsh Dipastikan Absen Membela Timnas Indonesia Lawan China

Respons Netizen: Antara Kepanikan dan Klarifikasi

Viralnya video ini memunculkan berbagai reaksi dari netizen. Salah satunya berasal dari akun @Rizky Wicaksono yang mempertanyakan kondisi keuangan Bank Danamon: "Danamon bangkrut? Waduh harus cepet-cepet ambil uang ini biar gak hilang kalau yang masih ada uang di banknya."

Namun, komentar tersebut segera diluruskan oleh warganet lain dan juga oleh pemilik akun TikTok yang mengunggah video tersebut. Klarifikasi diberikan oleh akun SC.GEMOY: "Ini bukan banknya yang bangkrut ya mas, Bank Danamon masih berjaya. Hanya saya, vendor yang pegang kami diputus kerja sama oleh Danamon, jadi jangan salah arti."

Penjelasan tersebut turut ditegaskan oleh pemilik video yang menyampaikan bahwa sekitar 200 orang terdampak karena kontrak kerja sama antara Danamon dan perusahaan outsourcing tidak diperpanjang.

Outsourcing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Sistem outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa tenaga kerja.

Dalam praktiknya, status karyawan outsourcing menempatkan mereka dalam posisi rentan. Mereka bekerja untuk perusahaan pengguna (user) namun secara administratif terikat dengan perusahaan penyedia jasa.

Konsekuensinya, jika kontrak kerja sama antara perusahaan pengguna dan vendor berakhir, karyawan outsourcing dapat diberhentikan tanpa jaminan kesinambungan kerja, dan terkadang tanpa kompensasi memadai.


Berita Terkait


News Update