POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 13 pengurus dan santri di Pondok Pesantren Ora Aji, yang dipimpin oleh pendakwah Gus Miftah, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR, 23 tahun.
Peristiwa yang terjadi 15 Februari lalu dilaporkan ke pihak kepolisian pada 16 Februari 2025 dengan nomor laporan STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY.
Tindakan kekerasan tersebut, yang diduga mencakup pemukulan, pengikatan, dan penggunaan selang untuk menyetrum korban, mengakibatkan luka serius dan trauma mendalam.
Baca Juga: Siapa Raswati? Viral Pengantin dengan Mahar Rp50 Ribu, Simak Selengkapnya
“Infonya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini belum ada satupun yang ditahan. Karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Herus Lestarianto selaku ketua tim kuasa hukum korban.
“Keluarga berharap kasus ini bisa dituntaskan segera dan para pelaku bisa diadili. Tidak layak ketika pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang harusnya mengedepankan pembinaan agama justru membiarkan kasus penganiayaan dan kekerasan terjadi di lingkungannya,”
Penganiayaan itu berawal dari tuduhan bahwa korban telah mencuri uang sebesar Rp700.000, hasil penjualan air galon.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Heru, korban diminta mengaku terkait uang tersebut, di mana jumlah yang dituduhkan bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga mencapai total Rp700.000.
“Penganiayaan ini berawal saat klien kami disuruh mengaku uang hasil penjualan galon kemana uangnya? Uang yang dituduhkan total Rp700 ribu. Yang dituduhkan ada yang Rp20 ribu, Rp60 ribu hingga totalnya Rp700 ribu. Keluarga sudah ke sana. Uang sudah dikembalikan,” ujarnya.
Korban mengalami penganiayaan dua kali dalam rentang waktu yang berbeda. Salah satunya terjadi ketika korban dimasukkan ke dalam sebuah kamar di lingkungan pesantren dan kemudian diikat, dipukuli secara berjamaah, serta disetrum dengan selang.