Peran Pemerintah dan Pengawasan Pesantren
Pengamat pesantren dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Dr. Muhammad Tohir, menyebut bahwa tindak kekerasan di pesantren disebabkan oleh keteledoran dan kurangnya sistem untuk memantau serta memitigasi terjadinya kekerasan.
Ia menekankan pentingnya layanan yang ramah santri dan pengawasan yang terbuka bagi masyarakat. Selain itu, banyak pesantren yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama, sehingga pengawasan menjadi lemah.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, juga menekankan bahwa setiap pesantren harus memiliki izin operasional. Pesantren yang tidak memiliki izin dianggap ilegal dan tidak dapat diawasi oleh pemerintah, sehingga jika terjadi kekerasan, pesantren tersebut tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
Kasus kekerasan di Pondok Pesantren Ora Aji menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan sistem pengawasan yang efektif terhadap pesantren.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, harus memastikan bahwa semua pesantren memiliki izin operasional dan diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Selain itu, penting bagi pesantren untuk mengedepankan pembinaan moral dan spiritual yang sesuai dengan nilai-nilai agama, serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi para santri.