Gus Miftah Minta Maaf Terkait Santri yang Disiksa di Ponpesnya, 13 Pelaku Termasuk Pengurus Masih Bebas

Selasa 03 Jun 2025, 10:44 WIB
Santri Diikat dan Disetrum di Ponpes? Gus Miftah Akhirnya Angkat Suara dan Minta Maaf (Sumber: Instagram/@gusmiftah)

Santri Diikat dan Disetrum di Ponpes? Gus Miftah Akhirnya Angkat Suara dan Minta Maaf (Sumber: Instagram/@gusmiftah)

POSKOTA.CO.ID - Kasus kekerasan di lingkungan pesantren kembali mencuat ke permukaan. Sebanyak 13 orang, terdiri dari 9 dewasa dan 4 anak di bawah umur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di Pondok Pesantren Ora Aji.

Namun, hingga kini, belum ada satupun yang ditahan karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku segera diproses hukum.

Pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis agama, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda.

Namun, kasus kekerasan yang terjadi di beberapa pesantren belakangan ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan kesejahteraan para santri. Salah satu kasus yang mencuat adalah di Pondok Pesantren Ora Aji, di mana 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap santri.

Baca Juga: Pembaruan Feed Instagram, Inilah Perbedaan Format 1:1 dan 3:4, Simak Selengkapnya untuk Optimalisasi

Kronologi Kasus

Melansir dari Instagram @nyinyir_update_official, ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, mengungkapkan bahwa 13 orang yang terdiri dari 9 dewasa dan 4 anak di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum ada satupun yang ditahan karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan.

Keluarga korban berharap kasus ini dapat dituntaskan segera dan para pelaku diadili. Mereka menilai bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan seharusnya mengedepankan pembinaan agama, bukan membiarkan kekerasan terjadi di lingkungannya.

Respons Pihak Yayasan

Permintaan maaf atas kejadian ini disampaikan oleh Miftah melalui ketua yayasan Ponpes Ora Aji. Adi Susanto, kuasa hukum yayasan, menyatakan bahwa musibah ini merupakan pukulan bagi pondok pesantren. Namun, ia juga menyebut bahwa tudingan terhadap korban terlalu didramatisasi.

Adi menjelaskan bahwa 'pelajaran moral' diberikan setelah KDR mengakui bertanggung jawab atas kasus vandalisme, kehilangan harta benda di kalangan santri, hingga penjualan air galon tanpa sepengetahuan pengelola ponpes.

Tantangan Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terhadap kekerasan di lingkungan pesantren. Penangguhan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan tentang perlakuan hukum yang adil dan perlindungan bagi korban.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di berbagai pesantren lain, menunjukkan perlunya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif.


Berita Terkait


News Update