POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) resmi menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini, Senin 2 Juni 2025.
Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Selain PNS, tunjangan ini juga diberikan kepada pensiunan PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Telat Cair? Ini Penyebab Beserta Solusinya
Pencairan Tanpa Prosedur Rumit
PT Taspen memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 berjalan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang dari peserta.
Artinya, para pensiunan tidak perlu lagi melakukan langkah administratif tambahan untuk menerima pembayaran ini.
"Pembayaran gaji ke-13 sudah diatur sedemikian rupa agar prosesnya lebih efisien. Pensiunan cukup menunggu dana masuk ke rekening masing-masing," jelas pihak Taspen dalam rilis resminya.
Tidak Ada Potongan, Kecuali Pajak yang Ditanggung Pemerintah
Menurut aturan yang tercantum dalam PMK 23/2025, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun.
Satu-satunya pemotongan yang mungkin berlaku adalah Pajak Penghasilan (PPh), namun dalam hal ini, pemerintah yang menanggung beban pajak tersebut.
Baca Juga: Kapan Cair? Ini Jadwal, Rincian Besaran Nominal, dan Cara Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan Terakhir
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Berikut rincian nominal gaji ke-13 sesuai golongan terakhir pensiunan PNS:
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Perbedaan nominal ini tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun.
Baca Juga: Penting! 3 Hal yang Bisa Bikin Gaji ke-13 Pensiunan Gagal Cair, Nomor 2 Sering Terlewat
Jika Terlambat Cair, Kapan Dibayarkan?
PMK 23/2025 menyatakan bahwa gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
"Kami pastikan seluruh pensiunan akan menerima haknya, meskipun ada keterlambatan karena faktor tertentu," tegas Taspen.
Dukungan Pemerintah untuk Kesejahteraan Pensiunan
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Dengan pencairan gaji ke-13, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama dalam menyambut hari-hari besar keagamaan.
Bagi pensiunan yang belum menerima pembayaran, disarankan untuk memeriksa rekening secara berkala atau menghubungi layanan PT Taspen terdekat.