Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Berikut rincian nominal gaji ke-13 sesuai golongan terakhir pensiunan PNS:
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Perbedaan nominal ini tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun.
Baca Juga: Penting! 3 Hal yang Bisa Bikin Gaji ke-13 Pensiunan Gagal Cair, Nomor 2 Sering Terlewat
Jika Terlambat Cair, Kapan Dibayarkan?
PMK 23/2025 menyatakan bahwa gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
"Kami pastikan seluruh pensiunan akan menerima haknya, meskipun ada keterlambatan karena faktor tertentu," tegas Taspen.
Dukungan Pemerintah untuk Kesejahteraan Pensiunan
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Dengan pencairan gaji ke-13, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama dalam menyambut hari-hari besar keagamaan.
Bagi pensiunan yang belum menerima pembayaran, disarankan untuk memeriksa rekening secara berkala atau menghubungi layanan PT Taspen terdekat.