POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) resmi menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini, Senin 2 Juni 2025.
Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Selain PNS, tunjangan ini juga diberikan kepada pensiunan PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Telat Cair? Ini Penyebab Beserta Solusinya
Pencairan Tanpa Prosedur Rumit
PT Taspen memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 berjalan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang dari peserta.
Artinya, para pensiunan tidak perlu lagi melakukan langkah administratif tambahan untuk menerima pembayaran ini.
"Pembayaran gaji ke-13 sudah diatur sedemikian rupa agar prosesnya lebih efisien. Pensiunan cukup menunggu dana masuk ke rekening masing-masing," jelas pihak Taspen dalam rilis resminya.
Tidak Ada Potongan, Kecuali Pajak yang Ditanggung Pemerintah
Menurut aturan yang tercantum dalam PMK 23/2025, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun.
Satu-satunya pemotongan yang mungkin berlaku adalah Pajak Penghasilan (PPh), namun dalam hal ini, pemerintah yang menanggung beban pajak tersebut.
Baca Juga: Kapan Cair? Ini Jadwal, Rincian Besaran Nominal, dan Cara Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025