POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk tahun 2025.
Menteri Sosial, Gus Ipul, secara resmi mengumumkan bahwa penyaluran bantuan tahap kedua dimulai pada 28 Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah.
Struk penarikan dana senilai Rp600.000 mulai bermunculan di media sosial sejak akhir Mei hingga awal Juni, menandakan bahwa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan.
Namun, masih banyak KPM yang mengaku belum menerima dana bantuan meski telah rutin memeriksa saldo rekening mereka.
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Bisa Menerima Pencairan Saldo Dana Rp600.000 Bansos PKH Tahap 2 2025!
Kondisi ini memunculkan beragam spekulasi, termasuk kekhawatiran apakah mereka termasuk dalam 1,8 juta KPM yang bantuannya dihentikan dan digantikan oleh penerima baru yang dinilai lebih layak.
Menteri Sosial menjelaskan bahwa pencairan bantuan memang dilakukan secara bertahap dan menyasar sekitar 16,5 juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp10 triliun. Bila dirata-ratakan, setiap KPM memperoleh Rp600.000, yang ditujukan untuk bantuan sembako periode April hingga Juni 2025.
Penting untuk dipahami bahwa istilah "penyaluran serentak" lebih bersifat simbolis daripada harfiah. Dalam praktiknya, penyaluran bantuan dimulai secara resmi melalui seremoni tertentu, namun pencairannya tetap berlangsung secara bertahap melalui jalur distribusi masing-masing daerah.
Makna simbolis penyaluran ini mencakup:
- Penanda Resmi – Menunjukkan dimulainya pencairan secara nasional.
- Simbol Pelaksanaan – Sebagian kecil KPM menerima bantuan sebagai representasi awal penyaluran.
- Transparansi – Diumumkan kepada publik melalui media untuk keterbukaan informasi.
- Komitmen Pemerintah – Menegaskan kepedulian negara terhadap kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Sebagian KPM juga mengeluhkan belum adanya pembaruan status di aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Perlu diketahui bahwa sistem SIKS-NG tidak selalu memperbarui data secara langsung. Penyaluran bisa saja sudah dilakukan melalui rekening KKS atau PT Pos, meskipun status di aplikasi belum berubah.
Tiap level pengguna dalam sistem ini memiliki hak akses berbeda, seperti:
- Operator desa – Bertugas mengusulkan dan memperbarui data.
- Pendamping sosial – Memantau proses penyaluran.
- Supervisor Dinas Sosial – Memiliki kewenangan di tingkat kabupaten/kota.
- Dengan demikian, keterlambatan pembaruan di aplikasi tidak serta-merta berarti bantuan belum disalurkan.
Informasi resmi juga menyebutkan bahwa sebanyak 1,8 juta KPM telah digantikan oleh penerima baru dalam proses validasi dan pemutakhiran data.
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos BPNT 2025: Panduan Lengkap untuk Keluarga Prasejahtera
Hal ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, ada dua kemungkinan: termasuk dalam daftar yang digantikan atau masih menunggu pencairan tahap berikutnya.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi melalui aplikasi resmi dan berkoordinasi dengan pendamping sosial atau perangkat desa.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme penyaluran, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bansos tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan transparan.