DC Lapangan Ogah Nagih Orang Seperti Ini! Ternyata Begini Cara Aman Saat Galbay Pinjol

Senin 02 Jun 2025, 14:20 WIB
Ilustrasi orang yang dihindari DC lapangan saat galbay pinjol. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi orang yang dihindari DC lapangan saat galbay pinjol. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ketika seorang debitur sudah benar-benar tidak menunjukkan rasa takut, hingga tak terpengaruh oleh tekanan verbal, para penagih merasa “sia-sia” untuk terus mengejar.

Ini bukan berarti pasrah adalah solusi, melainkan sebagai cerminan sikap mental bahwa seseorang tidak akan mudah digerakkan oleh teror semu.

Ketegasan sikap inilah yang membuat banyak DC malas untuk meneruskan aksinya.

3. Tidak Percaya Iming-Iming Jasa "Pengaman Pinjol"

Di tengah ketakutan masyarakat, muncul pula pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.

Mereka mengaku menawarkan jasa “pengaman pinjol”, jasa konsultasi anti-DC, bahkan menjanjikan bisa menghentikan penagihan hanya dengan sejumlah uang.

Modus seperti ini banyak bertebaran di media sosial, bahkan menggunakan nama-nama influencer atau tokoh yang pernah membahas masalah pinjol.

Hati-hati karena banyak dari mereka adalah penipu yang mencatut video atau konten edukatif tanpa izin, kemudian digunakan untuk menjebak korban.

Jika ada yang mengaku menyediakan layanan gratis namun ujung-ujungnya meminta biaya tambahan atau data pribadi Anda, maka patut dicurigai. Apalagi bila akun tersebut menghubungi lewat DM atau WhatsApp dengan menawarkan jalan pintas.

Baca Juga: Inilah 2 Jenis Nasabah yang Paling Ditakuti DC Pinjol untuk Ditagih, Simak Selengkapnya

Begini Cara Aman Saat Galbay Pinjol

Menghadapi kondisi galbay pinjol bukan hal yang mudah. Namun, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tetap aman dan tidak semakin terjerat.

1. Tenang dan Jangan Panik

Emosi hanya akan memperburuk situasi. Hadapi ancaman dengan tenang, jangan mudah terintimidasi.

2. Pahami Regulasi

Jika Anda terdaftar di pinjol legal (terdaftar di OJK), mereka harus mengikuti aturan penagihan yang etis. Tidak boleh menyebarkan data pribadi atau melakukan kekerasan.

3. Fokus Cari Solusi


Berita Terkait


News Update