POSKOTA.CO.ID – PNS, pensiunan, TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil seharusnya menerima Gaji ke-13 pada Senin, 2 Juni 2025.
Namun, kenyataannya banyak yang belum melihat dana tersebut masuk ke rekening.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran, mengingat sejumlah kebutuhan mendesak, termasuk persiapan untuk menghadapi tahun ajaran baru.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, Cek Selengkapnya
Dasar Hukum Gaji ke-13
Pembayaran Gaji ke-13 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan tekanan ekonomi para abdi negara dan pensiunan, terutama dalam rangka mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan kontribusi para PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Jadwal dan Besaran Nominal dari Golongan I sampai IV
Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada seluruh abdi negara.
Ia menegaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai salah satu upaya untuk mendukung daya beli mereka sehingga dapat menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang ada.
Walaupun dasar hukumnya telah jelas, pelaksanaan pencairan dana masih mengalami keterlambatan, yang tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan penerima manfaat.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Besok? Cek Informasinya di Sini
Penyebab Keterlambatan Pencairan
Meskipun pejabat telah menargetkan mulai pencairan pada tanggal 2 Juni 2025, realitanya banyak penerima yang belum menerima pembayaran. Beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan antara lain:
- Belum Melakukan Autentikasi Digital: Para pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Jika proses ini belum dilakukan, sistem otomatis menunda pencairan.
- Kendala Teknis Saat Autentikasi: Koneksi internet yang tidak stabil atau hasil swafoto yang tidak jelas menjadi penyebab umum kegagalan autentikasi, sehingga verifikasi tidak berhasil dilakukan.
- Ketidaksesuaian Data Pribadi: Perbedaan data antara sistem Taspen dan bank penerima dapat mengakibatkan penundaan. Data yang tidak sinkron harus segera diperbaiki agar pembayaran dapat diproses.
- Status Pensiunan yang Belum Ter-update: Penerima yang baru pensiun atau memiliki perubahan status yang belum dilaporkan secara resmi akan dianggap tidak aktif dalam sistem, sehingga pencairan tertunda.
Keterlambatan Pengiriman Dokumen SPTB Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) wajib dikirimkan oleh para pensiunan. Jika dokumen ini tidak masuk tepat waktu, proses pencairan akan tertunda hingga dokumen diterima.