POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa waktu terakhir, praktik penagihan oleh debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol semakin meresahkan masyarakat.
Salah satu jurus andalan yang kerap digunakan adalah ancaman penyebaran data pribadi nasabah. Fenomena ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merugikan korban secara psikologis maupun finansial.
Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, angkat suara mengenai maraknya ancaman penyebaran data oleh DC pinjol. Ia menegaskan bahwa ketika data pribadi seseorang sudah terlanjur tersebar, tidak banyak yang bisa dilakukan selain mempersiapkan diri untuk kemungkinan terburuk.
“Kalau memang data sudah terlanjur tersebar, kita tidak bisa apa-apa. Kita paling ya mempersiapkan kemungkinan yang terburuk saja,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Senin, 1 Juni 2025.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Legal Sudah Terdata OJK, Cek Rekomendasinya di Sini Sekarang
Langkah-Langkah Pencegahan yang Perlu Dilakukan
Meski data sudah tersebar tidak bisa ditarik kembali, Hendra menyarankan beberapa langkah preventif yang penting dilakukan agar risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.
Ganti email dan nomor HP yang pernah digunakan pada aplikasi pinjol. Terutama jika email atau nomor tersebut juga digunakan untuk layanan m-banking atau aplikasi penting lainnya.
“Kalau bisa nomor HP dan email sudah diganti semua karena itu penting. Kadang kita ada yang namanya OTP, itu penting banget untuk kita pahami juga,”
Baca Juga: DC Pinjol Datang Mau Sita HP Kamu? Ini yang Harus Kamu Lakukan Sekarang
Jangan Mudah Tergoda Mengangkat Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Hendra mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengangkat telepon dari nomor yang tidak dikenal, apalagi jika isi percakapan berkaitan dengan verifikasi data.
“Jangan gegabah untuk menerima informasi apapun. Jangan gegabah untuk angkat telepon dari yang tidak dikenal dan bersifat verifikasi data. Jangan,”
Laporkan Ancaman ke OJK dan Pinjol Terkait
Bila menerima ancaman penyebaran data, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan segera melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak pinjol yang bersangkutan.
“Kalau itu pinjol legal, harusnya mereka tidak akan berani kok. Kalian ancam saja akan laporkan ke OJK balik. Cari tahu nama DC pinjolnya siapa yang menghubungi kalian,”
Baca Juga: Jangan Langsung Panik! Inilah Fakta di Balik DC Pinjol yang Agresif saat Menelepon
Pinjol Legal vs Ilegal: Bedakan Perlakuannya
Ancaman penyebaran data umumnya tidak dilakukan oleh pinjol legal. Menurut Hendra, pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK seharusnya tidak akan berani melakukan tindakan seperti itu.
“Selama itu pinjol legal, harusnya aman-aman saja. Tapi yang jadi masalah adalah data kalian ini sudah tersebar via mana, nih. Bisa jadi data kalian ini akan dipakai orang untuk mengajukan pinjaman online atau penipuan.”
Penyebaran data oleh oknum DC pinjol adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan. Meski tidak semua pinjol melakukan hal ini, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga data pribadi sebaik mungkin.
Jangan mudah memberikan informasi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya, dan selalu lakukan verifikasi melalui saluran resmi.
“Intinya tetap jaga-jaga, jaga diri, jangan gegabah. Karena itu semua adalah salah satu tahapan orang untuk membobol akun kalian atau merugikan kalian ke depannya.”