Selain itu, mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025, berikut ini komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, yakni:
- Pensiun pokok termasuk penyesuaian
- Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
- Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan
Pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dan bebas dari potongan, kecuali pajak. Janda atau duda pensiunan tetap berhak menerima gaji ke-13.
Kendati demikian pastikan data rekening masih aktif dan valid serta pantau informasi resmi dari taspen atau instansi kepegawaian dan cek saldo secara berkala pada awal bulan.