Ilustrasi fenomena gagal bayar (galbay) di banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Vida)

EKONOMI

Galbay Berkali-kali Tapi Masih Dicairkan? Ini Rahasia Gelap Dunia Pinjol Ilegal

Minggu 01 Jun 2025, 09:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbay) di banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal namun tetap bisa mencairkan pinjaman memang terasa janggal.

Umumnya, ketika seseorang galbay di aplikasi pinjol, ia akan masuk daftar hitam atau blacklist yang membuatnya sulit untuk mengakses layanan serupa.

Di dunia pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem pelaporan seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara otomatis merekam riwayat kredit seseorang.

Kendati demikian, tidak demikian halnya dengan aplikasi pinjol ilegal. Inilah celah besar yang diam-diam dimanfaatkan oleh sebagian pengguna.

Aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi ini ternyata tidak memiliki sistem database terpusat atau saling terintegrasi.

Lantas, seperti apa sebenarnya trik tersembunyi yang dimanfaatkan para pelaku galbay pinjol ini?

Baca Juga: Waspada Jebakan Joki Galbay Pinjol, Pelunasan Utang atau Penipuan Digital?

Mengapa Masih Bisa Cair Meski Sudah Galbay?

Seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, ada pola yang mulai terbaca dari kasus-kasus seperti ini.

Banyak orang yang secara sadar melakukan galbay di pinjol ilegal. Ternyata, motif utamanya bukan sekadar iseng atau niat menipu.

Banyak dari mereka yang galbay pinjol ilegal ini justru melakukan hal tersebut demi bisa membayar cicilan atau pelunasan dari pinjol resmi atau legal.

“Strategi mereka adalah ‘mengorbankan’ pinjol ilegal demi menyelamatkan status mereka di pinjol legal,” ujar narator dalam video yang diunggah Fintech ID, dikutip pada 30 Mei 2025.

Mereka memprioritaskan menjaga reputasi kredit di pinjol legal karena takut masuk daftar hitam di sistem layanan keuangan resmi, seperti SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Sementara galbay di pinjol ilegal tidak memiliki dampak langsung terhadap skor kredit formal karena memang tidak tercatat dalam sistem OJK.

Satu hal yang harus dipahami, pinjol ilegal tidak memiliki sistem terintegrasi antar-aplikasi.

Artinya, jika kamu galbay di satu aplikasi, tidak ada jaminan aplikasi pinjol ilegal lain mengetahuinya.

Pinjol ilegal bekerja dengan cara yang sangat merugikan yakni dengan bunga sangat tinggi hingga tenor atau waktu pelunasan sangat pendek.

Selain itu, pinjol ilegal juga tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga sangat mudah cair, tanpa verifikasi ketat.

Namun, saat kamu mengajukan pinjaman, mereka akan mencuri akses ke datamu ke kontak, foto, dokumen pribadi, hingga aplikasi lain.

Untuk itu, bagi kamu yang awam, sangat tidak disarankan mencoba pinjam uang di pinjol ilegal, apalagi dengan niat galbay.

Baca Juga: 5 Risiko Terberat Galbay Pinjol, Waspadai Dampaknya

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

Jika kamu berpikir bahwa gagal bayar di pinjol ilegal tidak akan berdampak serius karena mereka tidak terdaftar di OJK, kamu salah besar.

Justru karena tidak diawasi, mereka bisa melakukan berbagai cara ekstrem untuk menekan dan mempermalukan kamu. Simak beberapa risikonya.

1. Data Pribadi Kamu Bisa Disebarluaskan

Salah satu risiko paling umum dan paling menakutkan adalah penyebaran data pribadi.

Saat kamu mengajukan pinjaman di pinjol ilegal, aplikasi tersebut biasanya meminta izin akses.

Izin ini seringkali disetujui tanpa disadari karena tertulis dalam syarat dan ketentuan yang tidak dibaca.

Akibatnya, ketika kamu galbay, pihak pinjol akan mulai menyebarkan foto, informasi pribadi, dan bahkan mengirim pesan ke semua kontak di HP.

2. Dokumen Penting Bisa Dimanipulasi

Lebih dari sekadar penyebaran data, dokumen penting seperti KTP, KK, bahkan akta lahir bisa dimanipulasi.

Banyak kasus di mana foto KTP korban diedit dan ditempelkan di dokumen-dokumen fiktif. Lalu digunakan untuk membuat narasi fitnah di media sosial.

Ada juga korban yang fotonya diedit menjadi konten tidak senonoh, lalu disebar dengan caption yang memalukan.

Ini jelas masuk ke ranah pencemaran nama baik dan pelecehan digital, namun sulit dilacak karena pelaku bersembunyi di balik server luar negeri.

3. HP Kamu Bisa Dibobol Lewat APK Berbahaya

Modus lain yang sering digunakan adalah mengirim file APK (aplikasi Android) melalui WhatsApp atau SMS.

Begitu kamu menginstal aplikasi tersebut, sistem mereka langsung bisa mengambil alih kontrol HP kamu.

Akses ke kamera, mikrofon, layar, dan seluruh isi ponsel bisa dimonitor dari jarak jauh.

Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak bisa lagi mengontrol HP-nya karena sudah dibajak total.

4. Dompet Digital dan Aplikasi Perbankan Terancam

Setelah HP berhasil dibobol, akses ke aplikasi perbankan dan dompet digital kamu seperti DANA, OVO, GoPay, LinkAja, hingga m-banking bisa dibuka oleh mereka.

Jika kamu menyimpan PIN atau password di catatan HP atau menggunakan fingerprint tanpa pengamanan tambahan, risikonya semakin tinggi.

5. Nama Baik Kamu Bisa Rusak di Mata Keluarga dan Teman

Salah satu dampak psikologis paling berat dari galbay pinjol ilegal adalah kerusakan nama baik.

Banyak kasus di mana teman, keluarga, tetangga, bahkan rekan kerja mendapat pesan WhatsApp berantai dari pinjol ilegal yang menyebut kamu tidak bertanggung jawab atas utang.

Pesan-pesan tersebut biasanya berisi ancaman, kalimat kasar, hingga foto pribadi kamu.

Bahkan ada juga yang ditelepon oleh debt collector pinjol ilegal yang berpura-pura menjadi polisi, pengacara, atau petugas pengadilan.

Pinjol ilegal sendiri memang sering menjadi solusi cepat saat terdesak. Namun, kamu harus sadar bahwa konsekuensinya jauh lebih buruk daripada manfaatnya.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Tags:
pinjol ilegal aplikasi pinjol ilegalaplikasi pinjolpinjaman online aplikasi pinjaman onlinegalbay pinjol gagal bayar pinjol gagal bayar

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor