Dapatkan potongan 50 persen tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga. Cek apakah Anda termasuk golongan yang berhak dan cara maksimalkan penghematan! (Sumber: Pinterest)

Nasional

Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025: Syarat, Cara Dapatkan, dan Batas Maksimal

Minggu 01 Jun 2025, 13:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mulai 5 Juni mendatang, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan program diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga.

Kebijakan ini menyasar pelanggan dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal 2 tahun 2025.

Program ini akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat di tengah masa libur sekolah.

Program diskon listrik ini diharapkan dapat membantu sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni-Juli 2025, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah.

"Kami ingin memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 27 Mei 2025.

Pelanggan yang termasuk dalam kriteria tidak perlu mendaftar secara khusus untuk mendapatkan diskon ini.

Baik pengguna prabayar maupun pascabayar akan otomatis menerima potongan harga saat membeli token atau membayar tagihan mulai 5 Juni 2025.

Namun, masyarakat diminta memperhatikan ketentuan dan batas maksimal subsidi agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal.

Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen

Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan ketentuan:

Catatan Penting: Pembelian token sebelum 5 Juni tidak mendapatkan diskon dan ada batas maksimal konsumsi per bulan yang mendapat subsidi.

Cara Dapatkan Diskon untuk Pelanggan Prabayar

Bagi pengguna listrik token, diskon listrik akan otomatis berlaku saat pembelian melalui:

Aplikasi PLN Mobile

Alternatif Lainnya

Baca Juga: Bantuan dari Pemerintah Diskon Listrik 5 Persen Juni-Juli 2025: Syarat, Cara Klaim, dan Jadwal Terbaru!

Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Pascabayar

Pelanggan pascabayar tidak perlu mendaftar. Diskon akan otomatis terlihat di tagihan:

  1. Tagihan Juli 2025 (pemakaian Juni): Potongan 50 persen
  2. Tagihan Agustus 2025 (pemakaian Juli): Potongan 50 persen

Cara Cek Tagihan: Gunakan PLN Mobile, masuk ke menu "Token dan Pembayaran" dan Masukkan ID pelanggan untuk melihat detail tagihan yang sudah didiskon.

Batas Maksimal Diskon per Golongan

Batas maksimal diskon listrik 50 persen per golongan (Juni-Juli 2025). Berikut detail batas potongan harga yang bisa didapatkan berdasarkan golongan daya:

Pelanggan 450 VA

Pelanggan 900 VA

Pelanggan 1.300 VA

Catatan: Diskon otomatis berlaku untuk pembelian token (prabayar) atau tagihan (pascabayar) mulai 5 Juni 2025 dan jika konsumsi melebihi batas maksimal, tarif normal akan berlaku untuk kWh tambahan.

Contoh Perhitungan: Untuk pelanggan 900 VA yang mengonsumsi 600 kWh: 600 kWh × Rp 1.352 = Rp 811.200 (setelah diskon 50 persen).

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Kapan? Cek Jadwal Promo dari Pemerintah

Pastikan Informasi Terkini

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa teknis pelaksanaan masih dikaji bersama PLN. Meski demikian, regulasi final dipastikan selesai sebelum 5 Juni 2025. Tips untuk masyarakat:

  1. Manfaatkan diskon untuk penghematan biaya rumah tangga selama libur sekolah.
  2. Hindari pembelian token sebelum 5 Juni agar tidak kena tarif normal.
  3. Pantau sumber resmi (PLN Mobile, website Kemenko Perekonomian) untuk update terbaru.

"Program ini adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah," tegas juru bicara Kemenko Perekonomian.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan diskon listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025 dan raih penghematan maksimal untuk dua bulan ke depan.

Tags:
Batas Maksimal Diskon per Golongandiskon listrik Syarat Penerima Diskon Listrik 50 PersensubsidiProgram diskon listrikdiskon tarif listrik 50 persen ESDM

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor