SLEMAN, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Argo Ericko Achfandi mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam insiden tersebut, Argo menjadi korban dan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Christiano Tarigan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada 24 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Kecelakaan melibatkan mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano dan menabrak kendaraan motor Argo Ericko.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan kejadian bermula saat Argo yang mengendarai motor melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.
Argo diduga bermaksud untuk putar balik ke arah selatan. Bersamaan dengan itu di lajur kanan melaju mobil BMW. Karena jarak sudah dekat, pengemudi mobil tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan menabrak motor Argo hingga terpental.
Selanjutnya mobil oleng ke arah kanan dan menabrak mobil lainnya di tepi jalan sebelah timur.
“Petugas kami langsung mendatangi lokasi kejadian begitu menerima laporan dari masyarakat. Selain melakukan pengamanan dan evakuasi korban, kami juga langsung menggelar olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Edy dikutip dari laman Tribrata News pada Minggu, 1 Juni 2025.
Korban meninggal dunia dilarikan ke RS Bhayangkara dan kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan.
Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Insiden kecelakaan ini berbuntut panjang, lantaran baru terungkap bahwa plat nomor BMW milik Chritiano ternyata dirubah secara sengaja.
Semula plat nomor BMW itu adalah F 1260, tetapi kemudian berubah menjadi B 1442 NAC. Rupanya ada seseorang yang dengan sengaja mengganti untuk mengaburkan barang bukti.
“Penggantian plat nomor kendaraan pada saat barang bukti diamankan, ada orang tanpa sepengetahuan polisi mengganti plat nomor tersebut. Telah dilakukan pemeriksaan pada orang tersebut untuk pendalaman,” ungkap Edy.
Sosok yang sengaja mengganti plat nomor tersebut ialah IV. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata IV merupakan karyawan perusahaan swasta yang menerima perintah dari dua atasannya, WI dan NR untuk melakukan hal tersebut.
“Pelaku tidak bertindak sendiri. Dia disuruh oleh dua atasannya,” tegas Edy.
Edy pun mengungkapkan ketiga orang yang terlibat dalam penggantian plat nomor ini merupakan kerabat dari Christiano Tarigan dan sedang diselidiki lebih lanjut.
Meski status ketiga orang tersebut masih menjadi saksi, namun diduga kuat dari hasil pemeriksaan ke arah menjadi tersangka.
Christiano dijerat Pasal 310 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Edy pun menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesiona tanpa pengaruh dari pihak mana pun.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penanganan perkara apa pun. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proses penetapan tersangka tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun,” pungkasnya.