Pemilik NIK KTP Tertera di DTSEN Langsung Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Informasinya Disini!

Sabtu 31 Mei 2025, 22:30 WIB
Pemilik NIK KTP Tertera di DTSEN Langsung Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Informasinya Disini!. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pemilik NIK KTP Tertera di DTSEN Langsung Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Informasinya Disini!. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat pemilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang terdaftar di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) bisa langsung dapat bantuan sosial atau bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap 2 tahun 2025.

Untuk status penyaluran juga bisa di cek menggunakan melalui link cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip dari laman YouTube Info Bansos, pemerintah dan pengurus setempat saat ini tengah mempersiapkan data terbaru penerima bansos PKH dan BPNT tahap dua.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Bisa Diambil via Rekening KKS Khusus NIK e-KTP Kamu yang Terpilih, Cek Informasinya

Saat ini para pengurus tengah melakukan langkah verifikasi bagi para penerima bansos PKH dan BPNT.

Hal tersebut sebagaimana Menteri Sosial yang telah memberikan sinyal penyaluran bantuan PKH dan BPNT akan dilakukan secara serentak pada bulan Mei hingga Juni 2025.

"Penyaluran bantuan kali ini akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional DTSEN sebagai acuan utama," ujar narator pan YouTube Info Bansos, yang dikutip Poskota pada Sabtu 26 April 2025.

Penggunaan DTSEN tersebut untuk menyatukan basis data seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.

Baca Juga: Cek Sekarang! Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sebesar Rp600.000 via Rekening KKS untuk NIK e-KTP Terpilih, Simak Selengkapnya

Adapun proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT, mulai hari ini data hasil survei ground checking direkapitulasi oleh Kementerian Sosial.

Usai rekapitulasi, kemudian diserahkan ke BPS (Badan Pusan Statistik) untuk proses selanjutnya. Kemudian BPS akan mengolah data untuk melakukan penilaian dan perankingan.


Berita Terkait


News Update