Ada banyak cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mencuri data debitur. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Curi Data di Media Sosial? Ini 4 Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat

Sabtu 31 Mei 2025, 19:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beberapa di antara Anda pasti pernah mendapatkan pesan ataupun telepon yang menawarkan pinjaman online? Anda pasti bertanya-tanya, dari mana pinjol tersebut mengetahui kontak pribadi Anda?

Seperti yang diketahui, sejak beberapa tahun belakangan ini, ada semakin banyak aplikasi pinjol yang hadir di tengah-tengah masyarakat dan menawarkan pinjaman.

Berbagai cara dilakukan pihak fintech lending untuk menawarkan pinjaman dengan sejumlah penawaran menarik untuk membuat masyarakat tertarik.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 3 Modus Baru Pinjol Ilegal untuk Jerat Korbannya

Salah satu cara yang dilakukan, yakin dengan mengirim pesan SMS ataupun WhatsApp hingga menelepon masyarakat dan menawarkan pinjaman.

Jika kamu menerima pesan atau panggilan telepon yang menawarkan pinjaman online, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah pinjol ilegal.

Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ketentuan yang mengatur bahwa pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal dilarang menawarkan pinjaman lewat pesan.

Para pinjol ilegal yang mengirim pesan kepada masyarakat sudah pasti mendapatkan nomor Hp dan data pribadi masyarakat secara ilegal.

Baca Juga: Ketahui 7 Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat

Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana cara pinjol ilegal tersebut bisa mendapatkan data pribadi masyarakat? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Diri Korban

Ada banyak siasat jahat yang dilakukan oleh okunum pinjol ilegal untuk mendapatkan data-data pribadi calon korban untuk menjeratnya dengan utang dan bunga yang besar.

Cara-cara yang dilakukan ini pastinya juga cara yang tidak resmi dan ilegal, termasuk dengan membeli data korban.

Setidaknya, ada 4 cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mendapatkan data korban, seperti dikutip dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

1. Phising

Salah satu cara pencurian data yang paling terkenal dan sudah tak asing lagi di telinga masyarakat adalah phising.

Phising merupakan kejahatan siber atau cyber crime yang dilakukan dengan cara memancing korban untuk memberikan data pribadinya secara sukarela tanpa disadari korban.

Beberapa modus phising yang cukup terkenal, yakni melalui link berhadiah atau berpura-pura menjadi pihak perbankan/berwenang lainnya sehingga korban tidak curiga.

Semua data pribadi (nama, nomor HP, alamat), data keuangan (nomor kartu kredit, password), dan data akun (password dan juga username) bisa dengan mudah dicuri lewat teknik ini.

2. Membeli Data

Sudah menjadi rahasia umum jika data-data pribadi masyarakat bisa diperjualbelikan dengan mudah di dark web atau situs gelap.

Banyak layanan pinjol ilegal yang membeli data nasabah dari mafia data untuk lebih mudah mendapatkan data masyarakat yang menjadi calon korban mereka.

Data dijual dengan berbagai variasi harga. Mulai dari Rp300 sampai Rp 50.000 per data. Tingkat harga ditentukan oleh informasi yang ada di data tersebut

3. Akses Kontak dari Peminjam Pinjol Ilegal

Bukan hal yang baru jika aplikasi pinjol ilegal dapat mengakses seluruh kontak yang ada di ponsel peminjamnya. Ketika debitur meminjam lewat aplikasi pinjol ilegal, debitur bakal diminta untuk menyetujui izin akses ke kontak.

Ini merupakan trik yang dilakukan pinjol ilegal agar lebih mudah mendapatkan nomor kontak calon korban selanjutnya.

4. Info di Media Sosial

Cara terakhir yang juga biasa dilakukan oknum pinjol ilegal untuk mendapatkan data pribadi korban, yakni dengan mengecek data-data yang ada di media sosial korban.

Tak sedikit pengguna media sosial yang mengisi kontak pribadinya dengan lengkap di kolom bio atau kolom khusus kontak. Hal ini lah yang dimanfaatkan oknum pinjol untuk mendapatkan nomor Hp korban dan menghubunginya.

Selain itu, tak jarang juga pengguna media sosial yang berbagi foto tiket kereta atau pesawat yang berisi info pribadi, seperti nama lengkap, nomor Hp, DNA lainnya ke media sosial.

Oleh karena itu, selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di mana pun untuk menghindari pencurian data diri.

Nah, itu lah informasi mengenai cara-cara yang dilakukan pinjaman online untuk memperoleh data diri para calon korbannya.

Tags:
pinjol ilegal curi dataOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjol ilegal pinjol pinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor