Ilustrasi pinjaman online. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pindar Legal yang Terdaftar OJK

Jumat 30 Mei 2025, 22:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya kebutuhan finansial mendesak, banyak masyarakat mencari solusi cepat melalui layanan pinjaman berbasis online.

Sayangnya, tidak semua pinjaman online yang ditawarkan bersifat legal dan aman.

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal sering disebut sebagai pinjol ilegal dan pinjaman darurat legal (Pindar legal) yang telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman berbasis aplikasi atau website yang tidak memiliki izin operasional dari OJK.

Baca Juga: Hutang Pinjol Ilegal Bisa Lunas Pakai Cara Ini Sekarang!

Sebaliknya, Pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang status hukumnya jelas, berada dalam pengawasan regulator, dan mengikuti ketentuan perlindungan konsumen.

Mengapa Masyarakat Perlu Tahu Perbedaannya?

Banyak masyarakat masih tertipu oleh tampilan profesional dari pinjol ilegal yang kerap muncul melalui SMS, WhatsApp, maupun media sosial.

Tawaran bunga rendah dan pencairan cepat seringkali menjadi daya tarik, namun di balik itu tersembunyi risiko besar seperti bunga mencekik, intimidasi saat penagihan, serta penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara online wajib mengetahui perbedaan utama antara pinjol ilegal dan Pindar legal.

Baca Juga: Ketahui Bagaimana KTP Anda Digunakan oleh Pinjol dan Cara Mereka Mengamankan Data Pribadi

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Berikut beberapa karakteristik umum pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
  2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas atau identitas pengurus yang dapat diverifikasi.
  3. Proses pengajuan pinjaman sangat mudah dan instan tanpa verifikasi ketat.
  4. Menawarkan pinjaman melalui jalur komunikasi pribadi seperti SMS, WA, atau DM media sosial.
  5. Aplikasi meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel: kontak, galeri, histori telepon, dan lainnya.
  6. Bunga dan denda pinjaman sangat tinggi, tanpa informasi transparan.
  7. Menggunakan ancaman, pelecehan, atau pencemaran nama baik dalam proses penagihan.

Ciri-Ciri Pindar Legal dan Terdaftar di OJK

Sebaliknya, Pindar legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, dengan nomor izin resmi.
  2. Menyediakan aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau AppStore.
  3. Menyajikan informasi bunga, denda, dan tenor secara transparan dalam ketentuan layanan.
  4. Tidak meminta akses berlebihan terhadap data pribadi pengguna.
  5. Memiliki customer service resmi dan alamat kantor yang dapat dikonfirmasi.
  6. Tidak melakukan penawaran lewat saluran pribadi tanpa izin pengguna.
  7. Menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi peminjam.

Baca Juga: 9 Cara Ampuh agar Pinjol Cepat Cair Tanpa Ribet dan Langsung Disetujui

Mengapa Pilih Pindar Legal?

Dengan memilih Pindar legal, nasabah akan mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi masalah.

Selain itu, layanan ini wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur oleh OJK.

Bahkan, jika terjadi sengketa, peminjam dapat melapor melalui layanan pengaduan resmi OJK.

Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online

Berikut beberapa saran penting agar Anda tidak terjerumus ke dalam pinjol ilegal:

  1. Cek legalitas aplikasi pinjaman di situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id).
  2. Unduh aplikasi pinjaman hanya dari toko resmi seperti Google Play Store atau AppStore.
  3. Jangan mudah tergiur penawaran pinjaman instan tanpa persyaratan.
  4. Hindari memberikan akses aplikasi ke seluruh data pribadi Anda.
  5. Pastikan memahami bunga, tenor, dan biaya lainnya sebelum menyetujui pinjaman.
  6. Waspada terhadap aplikasi pinjaman yang menagih dengan cara kasar, mempermalukan, atau mengancam.
Tags:
Tips pinjaman online amanpinjaman darurat OJKciri pinjol ilegalbahaya pinjaman ilegalpinjaman online resmi OJKpindar legalpinjol ilegal

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor