2. Di halaman utama, klik menu Tagihan
3. Dalam menu Tagihan, pilih kategori Cicilan
4. Pilih penyedia pinjol yang tagihannya ingin Anda bayar
Baca Juga: Butuh Dana Kilat Bebas Riba? Ini 7 Pindar Syariah Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu!
5. Masukkan ID pelanggan Anda (pastikan benar)
6. Klik tombol Cek Tagihan untuk melihat detail tagihan
7. Pastikan data tagihan yang ditampilkan benar, lalu konfirmasi
8. Pilih metode pembayaran, dalam tutorial ini pilih DANA
Baca Juga: Punya Utang di Pindar Legal? Baca Dulu Himbauan OJK Ini
9. Klik Bayar
10. Masukkan PIN DANA
11. Selesai