BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Karim mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan. Usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar ini dinilai perlu untuk menata berbagai kegiatan pertambangan.
"Seperti kita ketahui Jawa Barat ini kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Dan saya menilai sangat perlu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut akan berbagai kegiatan pertambangan di Jabar bisa tertata," kata Abdul, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurutnya, dengan tidak adanya regulasi dan aturan serta pengawasan yang ketat, kegiatan pertambangan di Jabar kerap dilakukan ugal-ugalan, misalkan kegiatan pertambangan tidak memikirkan dampak lingkungan. Alhasil, bencana alam kerap melanda wilayah Jabar.
Hal lain, akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali juga kerap berakibat fatal dengan jatuhnya korban jiwa dari pihak penambang.
"Ini yang perlu digaris bawahi. Selama ini akibat tidak adanya regulasi, kegiatan pertambangan bukan malah menguntungkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menguntungkan masyarakat sebaliknya hanya merugikan. Baik dari kerusakan lingkungan maupun korban jiwa dari masyarakat," uujar politisi Partai Gerindra ini.
Meski mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini, mengingatkan akan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini.
Peran Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Jabar diharapkan turut menyamankan misi dan visi dan penataan kegiatan pertambangan di daerahnya masing-masing.
"Jangan sampai hanya Gubernur Jabar saja yang semangat membenahi kegiatan pertambangan ini. Sedangkan ditingkat kota dan kebupaten tidak memiliki semangat yang sama," ucap dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Berkomitmen Dampingi Petani Cianjur Atasi Persoalan Pertanian
Sebelumnya, empat Panitia Khusus (Pansus) telah resmi dibentuk dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Senin, 26 Mei 2025. Pansus tersebut diantaranya; Pansus V, VI, VII dan Pansus VIII.
Pansus V membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Seperti diketahui, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menginstruksikan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jawa Barat. Ia mengancam mencabut izin tambang perusahaan yang merusak lingkungan.
“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut," ungkap Dedi dalam keterangannya pada Jumat, 18 April 2025.
Baca Juga: Petani Cianjur Curhat ke Abdul Karim Saat Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimintanya melakukan evaluasi tersebut. Gubernur Dedi meminta rapat koordinasi pelaksanaan evaluasi tersebut digelar pekan depan.
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPRO) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang. Penghitungan tersebut nantinya digunakan sebagai dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi terhadap penambang.
Beberapa waktu lalu, Dedi melakukan inspeksi mendadak pada aktivitas penambangan di Kabupaten Subang. Ia mendapati sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur, seperti kendaraan pengangkut hasil tambang yang mengangkut muatan lebih dari 30 ton.
Tim gabungan pemerintah provinsi Jawa Barat yang terdiri atas Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan juga menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur. Penutupan dilakukan setelah tim melakukan inspeksi mendadak atau sidak di lokasi tambang ilegal tersebut, Kamis, 17 April 2025.