PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, KemenPAN-RB Tetapkan Hal Ini

Kamis 29 Mei 2025, 15:59 WIB
Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

Berikut ini sejumlah alasan mengapa PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan, antara lain:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
  • Mengundurkan diri secara sukarela
  • Meninggal dunia
  • Melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945
  • Mencapai batas usia pensiun atau akhir masa kontrak
  • Tidak mencapai target kinerja
  • Terlibat kasus pidana
  • Melanggar disiplin berat
  • Terlibat organisasi terlarang
  • Terdampak kebijakan efisiensi ASN
  • Keputusan evaluasi berkala oleh instansi

Kebijakan terbaru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN non-PNS, terutama tenaga honorer yang kini bekerja dalam skema PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Arti Kode R3 dan L di Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2: Ini Penjelasan Resmi BKN! Segera Cek Statusmu

Banyak yang merasa posisi mereka semakin tidak aman karena alasan pemberhentian menjadi lebih beragam dan kompleks.

Hingga kini, sejumlah daerah masih menanti petunjuk teknis lanjutan dari pusat agar implementasi keputusan ini berjalan adil dan transparan.

Banyak kepala daerah juga mengusulkan agar pengawasan pemberhentian ASN paruh waktu melibatkan unsur eksternal untuk menjamin keadilan bagi tenaga kerja yang terdampak.


Berita Terkait


News Update