NIK e-KTP Kamu Berhasil Klaim Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 2 2025 via Rekening KKS, Begini Informasinya!

Kamis 29 Mei 2025, 10:54 WIB
NIK e-KTP kamu yang dipilih pemerintah berhasil terima bansos PKH tahap 2 2025 Rp600.000 lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP kamu yang dipilih pemerintah berhasil terima bansos PKH tahap 2 2025 Rp600.000 lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:

  • Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2025.

Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM yang terdaftar.

Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025

Menurut informasi dari kanal Youtube Ariawanagus, bansos PKH tahap 2 2025 saat ini statusnya sudah update di SIKS-NG.

"Kemarin sudah ada perubahan update di SIKS-NG yang sebelumnya alokasi Januari Maret ini sudah berubah ke final closing," kata Ariawanagus.

Diprediksi pencairan bansos PKH tahap 2 2025 akan dilakukan oleh pemerintah pada akhir bulan Mei hingga Juni mendatang.

Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.

Tahapan Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut tahapan penyaluran bansos PKH tahap 2 2025:

1. Verifikasi Data Penerima

Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

2. Penetapan Daftar Penerima PKH

Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta aplikasi Cek Bansos.

3. Pencairan Dana Secara Bertahap

Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, biasanya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

4. Pemanfaatan Dana untuk Kebutuhan Dasar

Setelah menerima bantuan, penerima PKH diharapkan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah juga mendorong penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri secara finansial di masa depan.

Pencairan biasanya dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri dan Pos Indonesia.


Berita Terkait


News Update