Cara Untuk Hindari Teror DC Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini! (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Cara Untuk Hindari Teror DC Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini!

Kamis 29 Mei 2025, 20:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal tentunya menjadi ancaman bagi para nasabahnya.

Simak berita ini selengkapnya mengenai tips hindari teror DC pinjol ilegal jika kamu terlanjur menggunakannya.

Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.

Baca Juga: Ini Aturan Penting yang Wajib Dipahami! Debt Collector Pinjol Dilarang Menyita Barang?

Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.

Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.

Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.

Baca Juga: Berapa Lama Data SLIK OJK atau BI Checking Bersih setelah Alami Gagal Bayar Pinjol? Simak Penjelasannya!

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya.

Jika sudah terlanjur menggunakannya, simak solusi terjerat pinjol ilegal yang dikutip Poskota dari AFPI :

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

Baca Juga: Nomor HP Tersadap Pinjol Ilegal? Begini Cara Hentikannya!

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

Cara Untuk Hindari Teror DC Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini! (Sumber: Pinterest)

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang.

Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Baca Juga: HP Disita Debt Collector saat Gagal Bayar Pinjol? Jangan Panik, Ini Solusinya

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Wajib diketahui oleh asyarakat mengenai keberadaan pinjol ilegal agar tidak terjerumus untuk menggunakannya.

Pastikan untuk menggunakan Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK, serta bisa diunduh secara resmi di Playstore dan AppStore.

Tags:
teror DC pinjol ilegalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor