Cara Lindungi Data dengan Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak (Sumber: Canva)

EKONOMI

Cara Lindungi Data dengan Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak

Kamis 29 Mei 2025, 21:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis online ternyata tak hanya pinjaman darurat atau Pindar legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Adapun pinjaman online atau pinjol ilegal yang keberadaannya tidak resmi, dan tidak terdaftar oleh OJK, dan tidak dipantau oleh OJK.

Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.

Baca Juga: Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya

Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.

Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.

Karyawan Pinjol Ilegal bagian penagihan hanya tertunduk lesu saat Polisi menggerebek kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (yono)

Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.

Berikut adalah beberapa cara untuk pinjol ilegal yang masih bertebaran:

Baca Juga: Misteri Terungkap! Ini Penyebab Debt Collector Pinjol Tak Kunjung Datang Meski Utang Menunggak

1. Periksa Legalitas Pinjol

Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.

Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.

2. Waspada dan Hindari terhadap Penawaran yang Mencurigakan

Tetaplah waspada dan hindari terhadap penawaran yang menggiurkan. Sebab, pinjol ilegal seringkali menawarkan bungan rendah, tanpa biaya tambahan, bahkan menjanjikan pencairan dana yang cepat.

Hindari menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau informasi kontak yang berlebihan kepada pinjol.

Baca Juga: Waspada! Tidak Bayar Pinjol dan SLIK OJK Bisa Bersih Otomatis? Begini Faktanya

Sebab biasanya pinjol ilegal seringkali menggunakan data tersebut untuk melakukan penipuan.

Pinjol ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS maupun pesan instan secara pribadi tanpa persetujuan konsumen. Berbeda dengan Pindar legal yang tidak akan menawarkan melalui SMS maupun pesan instan.

3. Atur Keuangan dengan Baik

Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik, caranya membuat perencanaan keuangan.

Buatlah anggaran dan prioritaskan pengeluaran untuk menghindari kebutuhan mendesak yang bisa membuatmu terjerat kepada pinjaman online.

Pelajari mengenai pengelolaan keuangan, investasi, dan produk keuangan lainnya, agar lebih memahami risiko dan keuntungan dari pinjaman.

Baca Juga: Cara Hapus Iklan Pinjol Ilegal di Hp Android, Coba 4 Trik Ini

Solusi Jika Terjebak Pinjol Ilegal:

Apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal, pertama yang harus dilakukan yaitu jangan panik.

Hindari membayar tagihan dengan jumlah yang tidak wajar. Kamu bisa lapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti.

Kamu bisa membicarakan dan berkonsultasi hal ini dengan ahli hukum, jika kamu merasa perlu mengakhiri perjanjian dengan pinjol ilegal.

Itulah cara menghindari pinjol ilegal, pastikan supaya bisa menghindari bahaya pinjol ilegal dan menjaga keamanan keuangan Kamu.

Tags:
pinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor