Jejaknya sempat hilang, tapi akhirnya muncul juga saat nongkrong kayak nggak punya dosa.
Baca Juga: Banyak Preman Berkedok Ormas Kuasai Lahan, Kriminolog: Negara tidak Boleh Kalah
“Pada Rabu 28 Mei, pelaku terpantau sedang nongkrong di jalan raya Gorda dan petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Condro.
Saat diinterogasi, YS mengaku kalau rumah Juntiana bukan satu-satunya lokasi dia beraksi.
Dia sudah jadi spesialis bobol motor di sejumlah tempat. Yang bikin miris, dia juga ngakunya anggota ormas peguron Paku Banten.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 unit motor, satu di antaranya milik korban Juntiana, serta 2 unit handphone,” tambahnya.
Atas ulahnya, YS kini mendekam di sel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Seenggaknya, nginep di hotel prodeo ngasih YS cukup waktu buat merenung, kenapa harus maling motor orang, apalagi ngegasak barang tetangga yang masih satu RT.