POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan hukum di Indonesia, penyitaan barang bukanlah wewenang debt collector, terutama dalam kasus pinjaman online.
Penyitaan aset hanya dapat dilakukan melalui proses hukum resmi yang melibatkan putusan pengadilan.
Artinya, debt collector tidak memiliki hak untuk langsung mengambil barang pribadi Anda, seperti kendaraan, elektronik, atau properti, hanya karena Anda memiliki tunggakan di pinjol.
Proses penyitaan memerlukan surat kuasa resmi dan biasanya hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang, seperti juru sita pengadilan, setelah melalui prosedur hukum yang jelas.
Baca Juga: Berapa Lama Data SLIK OJK Bersih Setelah Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pinjaman online umumnya bersifat tanpa jaminan (unsecured loan), yang berarti tidak ada aset tertentu yang dijadikan agunan saat Anda mengajukan pinjaman.
Oleh karena itu, ancaman penyitaan barang oleh debt collector sering kali hanya digunakan sebagai taktik untuk menekan debitur agar segera membayar.
Jika debt collector mengancam akan menyita barang tanpa menunjukkan dokumen hukum resmi, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya
Aturan OJK tentang Penagihan Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pedoman etika penagihan untuk perusahaan pinjaman online, termasuk debt collector yang bekerja untuk mereka.
Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dijelaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar privasi, tidak menggunakan kekerasan, dan tidak merendahkan martabat debitur.
Debt collector juga dilarang melakukan tindakan di luar jam kerja yang ditetapkan, yaitu pukul 08.00 hingga 20.00, kecuali ada kesepakatan lain dengan debitur.

Jika debt collector datang ke rumah Anda dan mengancam akan menyita barang, Anda berhak meminta identitas resmi mereka, termasuk surat tugas dari perusahaan pinjol.
Tanpa dokumen tersebut, mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan apa pun.
Selain itu, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang melanggar etika ke OJK atau pihak berwenang lainnya.
Baca Juga: Cara Lindungi Data dengan Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak
Yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Mengancam Penyitaan
Jika Anda dihadapkan pada ancaman penyitaan barang oleh debt collector, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk melindungi diri.
- Pertama, tetap tenang dan jangan terintimidasi oleh ancaman. Mintalah debt collector untuk menunjukkan dokumen resmi, seperti surat tugas.
- Kedua, catat semua interaksi dengan debt collector, termasuk waktu, tempat, dan isi pembicaraan. Jika memungkinkan, rekam pembicaraan.
- Ketiga, hubungi perusahaan pinjol terkait untuk memverifikasi kebenaran tindakan debt collector.
Jika Anda merasa debt collector bertindak tidak sesuai aturan, segera laporkan ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor 157 atau melalui situs resmi OJK.
Anda juga dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut.
Penting untuk mengetahui hak Anda sebagai debitur agar tidak terjebak dalam tekanan yang tidak sah.