Berbekal dari laporan tersebut, personil Subdit Renakta kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan batang bukti. Tersangka mangkir dari panggilan.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan namun tersangka mangkir hingga akhirnya pada April 2024 ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Setelah buron selama lebih dari setahun, petugas akhirnya mengetahui jika tersangka kembali ke rumahnya. Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Baca Juga: Gembong Curanmor Banten Jakarta Tumbang Dibedil Polisi di Cibadak
"Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.