SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah buron selama lebih dari setahun, FA, 56 tahun, warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap, Selasa, 27 Mei 2025.
Tersangka FA yang mengaku sebagai Direktur PT Permata Babul Ka'bah Tour & Travel ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan warga Kembangan, Jakarta Barat, atas dugaan penipuan belasan calon jemaah umrah dari berbagai daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan dalam laporannya korban mengaku dijanjikan memimpin jemaah umrah (muthowif) di Bandung.
Namun syaratnya korban terlebih dahulu harus membawa 10 calon jemaah umrah yang didaftarkan di perusahaannya. Tersangka juga menjanjikan akan mengikutsertakan anak korban secara gratis.
Baca Juga: Tim Jatanras Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Dump Truk, Salah Satunya Oknum Wartawan
"Untuk calon jemaah umrah dikenakan biaya Rp26 juta perorang dengan fasilitas hotel bintang tiga," kata Dian kepada Poskota, Rabu, 28 Mei 2025.
Tergiur dengan janji manis yang diberikan tersangka, korban akhirnya mendaftarkan 10 orang calon jemaah ke perusahaan PT Permata Babul Ka'bah dengan uang total sebanyak Rp260 juta.
"Setelah biaya dipenuhi, tersangka menjanjikan akan memberangkatkan para calon jemaah umrah 2 bulan kemudian," ujarnya.
Namun setelah dua bulan terlewati, janji tersangka FA tidak dipenuhi, bahkan beberapa bulan berikut juga tidak ditepati. Disisi lain, korban juga dimintai pertanggungjawaban oleh para calon jemaah umrah.
"Karena tidak kunjung berangkat, korban dimintai pertanggungjawaban oleh para jemaah umrah. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Mapolda Banten pada 2023," ucap dia.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Subdit Renakta kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan batang bukti. Tersangka mangkir dari panggilan.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan namun tersangka mangkir hingga akhirnya pada April 2024 ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Setelah buron selama lebih dari setahun, petugas akhirnya mengetahui jika tersangka kembali ke rumahnya. Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Baca Juga: Gembong Curanmor Banten Jakarta Tumbang Dibedil Polisi di Cibadak
"Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.