Seiring dengan liburan pertengahan tahun, pemerintah juga memberikan subsidi transportasi untuk mendorong pergerakan masyarakat:
- Diskon tarif kapal laut, pesawat, dan kereta api selama libur sekolah.
- Potongan tarif tol nasional berlaku mulai akhir Mei hingga awal Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat merangsang konsumsi sektor pariwisata, perhotelan, dan kuliner, serta mendukung pelaku UMKM yang bergantung pada keramaian wisatawan.
Potongan Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Rentan
Sebagai bagian dari jaring pengaman sosial, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Diskon ini berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025.
"Dengan potongan ini, diharapkan masyarakat memiliki ruang fiskal lebih untuk belanja kebutuhan pokok lainnya," imbuh Menteri ESDM.
Penyaluran Kartu Sembako dan Bantuan Pangan: Targetkan 18,3 Juta Keluarga
Pemerintah meningkatkan alokasi bantuan sosial pangan, termasuk distribusi kartu sembako dan bantuan bahan pangan langsung. Program ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar di sistem kesejahteraan nasional.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, serta melibatkan mitra distribusi seperti Bulog dan BUMN pangan.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Gaji Cair Dua Kali di Juni, Ini Rincian Gapok Golongan IA–IVE
Harapan Menuju Pertumbuhan Ekonomi 5% dan Stabilitas Sosial
Kombinasi antara subsidi langsung tunai, potongan tarif, serta insentif usaha menunjukkan arah kebijakan fiskal pemerintah yang ekspansif namun terukur. Tujuannya adalah mendorong konsumsi rumah tangga, yang menurut data BPS, menyumbang lebih dari 55% PDB Indonesia.
"Dengan kebijakan yang terintegrasi, kami optimistis pertumbuhan ekonomi nasional bisa menyentuh angka 5% di semester kedua 2025," ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers terpisah.
Imbauan bagi Masyarakat: Waspadai Informasi Hoaks dan Cek Pengumuman Resmi
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi pencairan bantuan hanya melalui kanal resmi, seperti:
- Website Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan
- Akun resmi media sosial instansi pemerintah
- Aplikasi layanan sosial milik pemerintah (SIK-NG dan e-Bansos)
"Waspadai penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dalam proses pencairan bantuan sosial," tegas Menkominfo.