Fasilitator Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Ngaku Trauma

Rabu 28 Mei 2025, 11:45 WIB
Ilustrasi aktivitas pesta seks sesama jenis atau gay di Jakarta. (Sumber/Pixabay)

Ilustrasi aktivitas pesta seks sesama jenis atau gay di Jakarta. (Sumber/Pixabay)

Menurut keterangan polisi, DRH berperan sebagai fasilitator acara. Ia yang membooking kamar hotel dan menghubungi teman-temannya untuk datang.

"Adapun peran pelaku DRH dalam kasus ini, membooking kamar hotel, menghubungi para teman-teman via telepon untuk datang ke hotel, lalu kamar no 824 yang sudah disediakan digunakan untuk sex party," ungkap Firman.

Baca Juga: Pesta Seks Nyeleneh Bermunculan, Pengamat: Kontrol Sosial Melemah

Ia menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 dengan alasan merayakan ulang tahun temannya yang juga laki-laki.

Dari pengakuannya, kegiatan tersebut merupakan kali pertama pesta gay dilakukan di hotel berbintang.

"Dari pengakuan pelaku DRH, pesta sex sejenis ini baru dilakukan pertama kali di kamar hotel bintang 5. Rata-rata teman-teman prianya adalah komunitas para pecinta sesama jenis dan tidak ada group," kata Firman.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kamar tersebut berupa pelumas, kondom, dua obat kuat, kaca pelope, celana dalam milik BJ dan AS, serta sprei dan handuk putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DRH dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update