Fasilitator Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Ngaku Trauma

Rabu 28 Mei 2025, 11:45 WIB
Ilustrasi aktivitas pesta seks sesama jenis atau gay di Jakarta. (Sumber/Pixabay)

Ilustrasi aktivitas pesta seks sesama jenis atau gay di Jakarta. (Sumber/Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay di sebuah hotel bintang lima kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, menyita perhatian publik.

Salah satu pelaku, pria berinisial DRH, 33 tahun, mengaku memiliki latar belakang traumatis yang menjadi salah satu alasan ia terlibat dalam aktivitas tersebut.

"DRH juga memiliki kelainan seks sesama jenis. Ini disebabkan trauma cukup panjang, pelaku pernah mengalami trauma kekerasan seksual sesama jenis waktu masih kecilnya dulu," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

DRH ditangkap bersama delapan pria lainnya dalam sebuah kamar hotel, Minggu, 25 Mei 2025, dini hari.

Petugas dari Satreskrim Polsek Setiabudi menggerebek kamar 826 sekitar pukul 01.45 WIB, saat para pelaku sedang melakukan pesta seks.

Baca Juga: DPR Desak Polri Usut Tuntas Jaringan Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

"Anggota langsung mendalami informasi masyarakat tersebut. Ternyata benar, pada Minggu sekitar pukul 01.45 WIB petugas menggerebek lokasi yang dimaksud. Di dalamnya banyak sekali pasangan sesama jenis laki-laki, ada yang sedang bugil dan melakukan pesta seks sejenis," jelas Firman.

Penggerebekan itu bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Informasi kemudian ditelusuri oleh aparat dan dibenarkan setelah pengecekan langsung ke kamar yang disebutkan.

Seluruhnya ada sembilan laki-laki yang diamankan, masing-masing berinisial DRH berusia 33 tahun, WG 36 tahun, AS 33 tahun, A 33 tahun, DH 25 tahun, PSJ 39 tahun, DJ 29 tahun, ED 39 tahun, dan AS 41 tahun.

Mereka langsung digiring ke Mapolsek Metro Setiabudi untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, DRH berperan sebagai fasilitator acara. Ia yang membooking kamar hotel dan menghubungi teman-temannya untuk datang.

"Adapun peran pelaku DRH dalam kasus ini, membooking kamar hotel, menghubungi para teman-teman via telepon untuk datang ke hotel, lalu kamar no 824 yang sudah disediakan digunakan untuk sex party," ungkap Firman.

Baca Juga: Pesta Seks Nyeleneh Bermunculan, Pengamat: Kontrol Sosial Melemah

Ia menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 dengan alasan merayakan ulang tahun temannya yang juga laki-laki.

Dari pengakuannya, kegiatan tersebut merupakan kali pertama pesta gay dilakukan di hotel berbintang.

"Dari pengakuan pelaku DRH, pesta sex sejenis ini baru dilakukan pertama kali di kamar hotel bintang 5. Rata-rata teman-teman prianya adalah komunitas para pecinta sesama jenis dan tidak ada group," kata Firman.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kamar tersebut berupa pelumas, kondom, dua obat kuat, kaca pelope, celana dalam milik BJ dan AS, serta sprei dan handuk putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DRH dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update