Anda Telah Ajukan Dana Pinjaman di Aplikasi Pinjol Ilegal? Simak Risiko yang Akan Dialami!

Rabu 28 Mei 2025, 08:00 WIB
Begini risiko yang dialami jika melakukan pinjaman di pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Begini risiko yang dialami jika melakukan pinjaman di pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar.

Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini

Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman.

Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.

2. Memberikan Teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

3. Mengambil Akses dari Perangkat Nasabah

Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Baca Juga: Segera Hapus Data Pribadi Anda di Pinjol Ilegal, Bahaya Penyebaran Mengancam!

Namun, pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana.

Hal ini bukan hanya membahayakan Anda, melainkan juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat Anda.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi.


Berita Terkait


News Update