Anda Telah Ajukan Dana Pinjaman di Aplikasi Pinjol Ilegal? Simak Risiko yang Akan Dialami!

Rabu 28 Mei 2025, 08:00 WIB
Begini risiko yang dialami jika melakukan pinjaman di pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Begini risiko yang dialami jika melakukan pinjaman di pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Play Store maupun App Store yang membuat pengguna bingung saat ingin mengajukan pinjaman.

Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol ilegal dan legal.

Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.

Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.

Baca Juga: 4 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Teror Pinjol Ilegal

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK yang Wajib Diwaspadai

Risiko Pinjol Ilegal

Berikut risiko pinjol ilegal:

1. Bunga yang Tidak Masuk Akal


Berita Terkait


News Update