Tata Cara Penagihan Pinjaman Online yang Benar, Kenali Hak Anda dan Hindari Ancaman

Selasa 27 Mei 2025, 10:31 WIB
DC pinjol melakukan penagihan via telepon. (Sumber: PxHere)

DC pinjol melakukan penagihan via telepon. (Sumber: PxHere)

Beberapa waktu lalu, beredar bukti tangkapan layar pesan dari debt collector sebuah pinjol legal yang mengancam akan melaporkan data peminjam ke Biro Kredit hanya karena keterlambatan selama 10 hari.

Dalam pesan tersebut, penagih menyebut nasabah keterlaluan dan menyampaikan bahwa pelanggaran akan diproses.

Praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai intimidasi.

Menurut aturan OJK, penagihan oleh penyelenggara pinjaman online harus dilakukan secara etis dan manusiawi.

Baca Juga: Benarkah SLIK OJK dan BI Checking Otomatis Bersih Setelah 2 Tahun Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasannya

Tata Cara Penagihan Pinjaman Online yang Sesuai Aturan

Berikut adalah prinsip-prinsip penagihan pinjaman online yang legal dan benar menurut regulasi:

  1. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi dan terlatih.
  2. Dilarang menggunakan kata-kata kasar, intimidatif, atau ancaman kekerasan.
  3. Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja (pukul 08.00–20.00) dan hari kerja.
  4. Dilarang menyebarkan data pribadi ke pihak ketiga, termasuk teman, keluarga, atau rekan kerja.
  5. Pengiriman surat peringatan atau email harus sesuai prosedur dan tidak mengandung unsur tekanan psikologis.

Jika penagih bertindak di luar aturan tersebut, masyarakat berhak mengadukan ke Satgas Waspada Investasi atau ke OJK melalui platform resmi seperti Kontak OJK 157.

Hak-Hak Debitur yang Perlu Diketahui

Sebagai peminjam, Anda memiliki hak hukum yang dilindungi oleh peraturan:

  1. Hak atas kerahasiaan data pribadi.
  2. Hak mendapat informasi yang jelas dan transparan tentang tagihan.
  3. Hak menolak penagihan yang bersifat mengancam.
  4. Hak untuk mengadukan penyelenggara yang melanggar etika penagihan.

Cara Aman Menghadapi Penagihan yang Meresahkan

Apabila Anda menghadapi situasi tekanan atau ancaman dari penagih utang, berikut langkah yang bisa Anda tempuh:

  1. Tetap Tenang: Jangan panik. Banyak ancaman hanyalah strategi menakut-nakuti.
  2. Dokumentasikan Semua Bukti: Simpan chat, rekaman suara, atau email penagih.
  3. Ganti Nomor Jika Terlalu Mengganggu: Ini bukan lari dari tanggung jawab, tapi perlindungan mental.
  4. Laporkan ke OJK: Gunakan layanan pengaduan untuk menindak penagih ilegal atau tak beretika.
  5. Konsultasi dengan LBH atau komunitas: Banyak lembaga dan grup yang memberikan bantuan hukum gratis.

Gunakan Pinjaman Online Secara Bijak

Pinjaman online sebaiknya digunakan hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda:

  • Menghitung kemampuan membayar cicilan.
  • Memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.
  • Membaca syarat dan ketentuan secara cermat.
  • Tidak mengandalkan pinjol untuk konsumsi jangka panjang.

Berita Terkait


News Update