Jika terdaftar, Anda akan melihat detail seperti jenis bantuan yang diterima (misalnya PKH atau BPNT), periode pencairan, dan status penyaluran.
Jika nama Anda tidak muncul, kemungkinan NIK Anda belum terdaftar di DTSEN, atau Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Ingin jadi Penerima Bansos BPNT 2025? Simak Caranya di Sini
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Jika setelah memeriksa di cekbansos.kemensos.go.id Anda menemukan bahwa NIK Anda tidak terdaftar, jangan putus asa.
Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos melalui fitur “Usul Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos, yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan email.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
- Setelah akun diverifikasi melalui email, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan.”
- Lengkapi data sesuai petunjuk dan pilih jenis bansos yang ingin diajukan.
- Data yang Anda ajukan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan.
Proses ini memungkinkan masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar untuk mengajukan diri sebagai penerima.
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan tidak menjamin penerimaan bansos, karena keputusan akhir bergantung pada verifikasi dan ketersediaan kuota.