Saldo JHT Rp15 Juta Kini Bisa Dicairkan via Aplikasi JMO! BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Klaim

Selasa 27 Mei 2025, 14:41 WIB
Saldo JHT Rp15 juta via aplikasi JMO (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

Saldo JHT Rp15 juta via aplikasi JMO (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Jawa Barat, menyatakan bahwa peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus antre.

Cep Nandi Yanuar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, mengungkapkan bahwa sebelumnya batas maksimal pencairan JHT adalah Rp10 juta, namun kini telah dinaikkan menjadi Rp15 juta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital untuk kenyamanan peserta.

“Proses klaim JHT sekarang lebih mudah berkat digitalisasi melalui aplikasi JMO. Peserta tidak perlu datang ke kantor atau mengantre cukup menggunakan ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses dengan cepat,” jelas Nandi pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online, Cek Syarat Orang yang Bisa Menarik Saldo Dana JHT

Menurutnya, inovasi ini memperluas aksesibilitas layanan, terutama bagi peserta yang sulit mengunjungi kantor cabang karena keterbatasan waktu atau jarak.

Manfaat JHT dapat dicairkan saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

“Dengan kenaikan batas klaim ini, peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kami,” ujarnya.

“Ini mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam transformasi digital dan peningkatan layanan bagi pekerja Indonesia,” tambah Nandi.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Via Aplikasi Mobile JKN

Apa Itu JMO?

Nandi menerangkan bahwa JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital, termasuk informasi program, pendaftaran, pelaporan, cek saldo, dan pengajuan klaim JHT tanpa harus ke kantor.


Berita Terkait


News Update