POSKOTA.CO.ID – Masalah gagal bayar pada pinjaman online legal memang menjadi momok bagi banyak orang. Menurut edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Intinya masalah pinjaman online itu adalah masalah waktu. Tidak ada solusi instan, tidak ada solusi cepat yang membuat teman-teman itu masalahnya bisa selesai,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 26 Mei 2025.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pihak-pihak yang mengaku bisa melunasi seluruh utang dalam waktu singkat.
“Kadang modus-modus penipuan itu menawarkan kalian kayak, ‘Yah sama saya aja saya bantu, paling seminggu beres, semua utang lunas.’ Itu bullshit, itu pembodohan. Teman-teman jangan dipercaya,” tegasnya.
Baca Juga: Waspada! Ini Kesalahan Fatal Saat Gagal Bayar Pinjol yang Bikin Utang Makin Menumpuk
Apa Itu SLIK OJK dan Bagaimana Pengaruhnya?
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang, termasuk cicilan yang menunggak.
Dulu dikenal sebagai BI Checking, sistem ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.
Namun, tidak semua pinjaman tercatat dalam SLIK. Pinjaman dari aplikasi ilegal, misalnya, tidak terdaftar dalam sistem ini.
“Yang ilegal mah enggak ada SLIK OJK, benar enggak?” ujar Hendra.
Baca Juga: Kenapa Pinjol Ilegal Meneror Kontak Anda Saat Penagihan?
SLIK Bisa Bersih? Mungkin Saja, Tapi Tidak Bisa Dijadikan Patokan
Banyak orang berharap bahwa setelah beberapa tahun tidak membayar utang pinjol, data mereka di SLIK akan hilang atau dibersihkan.